Pegawai Disnaker Lotim Pelaku Pembunuhan Istrinya Terancam Hukuman Mati
RNN.com – Lombok Timur NTB - Tragedi berdarah
yang menewaskan Lilis (29), istri dari pelaku pembunuhan Nurul Anwar (30),
warga Dusun Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur,
pada Kamis siang (20/06/2024) sekitar pukul 14.30 WITA masih menyisakan
kepedihan bagi keluarga.
Polisi telah
menetapkan Nurul Anwar, pegawai honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Lombok Timur, sebagai tersangka.
Ancaman
hukuman mati atau setidak-tidaknya penjara seumur hidup sudah menanti. Penyidik
Polres Lombok Timur menerapkan pasal 338 jo 340 KUHP.
Kasat
Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Dharma Yulia Putra, SIK, SH, menegaskan
bahwa tersangka Nurul Anwar diancam dengan pasal 338 dan 340 KUHP.
Pasal 338
KUHP berbunyi bahwa "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain
diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun."
Sedangkan
Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
"Penyidik
menerapkan pasal 338 dan 340 untuk tersangka," tegas Made Dharma Yulia
Putra pada Jumat (21/6) kepada wartawan.
Dalam
pemberitaan sebelumnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku pembunuhan
Nurul Anwar (30) terhadap istrinya Lilis (29), warga Desa Ketangga, Kelurahan
Kembang Sari, Selong, Lombok Timur, pada Kamis (20/6), telah ditangkap.
Polres
Lombok Timur memastikan bahwa pelaku Nurul Anwar ditangkap sekitar pukul 23.30
WITA di rumah ibu tirinya di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, tanpa perlawanan.
"Tim
dari Polres Lombok Timur sudah mengamankan pelaku dan saat ini masih dilakukan
pendalaman motif pembunuhan terhadap istrinya itu," terang Kasat Reskrim
Polres Lombok Timur, AKP Made Dharma Yulia Putra, STK, SIK, pada Jumat (21/06/2024).
Menurut Made
Dharma Yulia Putra, pelaku melakukan aksi pembunuhan pada Kamis siang (20/06/2024)
sekitar pukul 14.00 - 15.00 WITA. Kronologis peristiwa tersebut menunjukkan
bahwa suami korban, Nurul Anwar, sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan
dari istrinya, Lilis. Pengakuan ini diperoleh setelah penyidik polisi mendalami
motif sesungguhnya dari pelaku selain terlilit hutang.
"Motif
lainnya masih kami dalami. Apakah ada kaitannya dengan judi, narkoba, atau hal
lain. Ini masih kami investigasi," jelas Kasat Reskrim Polres Lombok
Timur.
Sebelum
pembunuhan terjadi, pelaku sempat meminjam sebilah parang kepada keluarga
korban berinisial S tanpa menjelaskan tujuan penggunaannya. Ada firasat buruk
yang dirasakan ibu korban, Suriah, beberapa saat kemudian.
"Setelah
ditelepon berkali-kali oleh ibu korban, tidak ada jawaban. Akhirnya, ibu korban
bersama beberapa anggota keluarga lainnya pergi ke rumah korban (TKP), tetapi
pintu dalam keadaan terkunci," tutur Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Lalu sekitar
pukul 18.00 WITA, pintu didobrak dan mereka melihat korban, Lilis, sudah
tergeletak bersimbah darah di ruang tamu.
"Keluarga
korban dan warga setempat melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi," ujarnya.
Saat ini,
menurut Made Dharma, korban sudah menjalani autopsi dan akan dipulangkan ke
kediamannya untuk prosesi pemakaman pada Jumat (21/06/2024).
(win)