Pegawai Disnaker Lotim Pelaku Pembunuhan Istrinya Terancam Hukuman Mati

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Tragedi berdarah yang menewaskan Lilis (29), istri dari pelaku pembunuhan Nurul Anwar (30), warga Dusun Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada Kamis siang (20/06/2024) sekitar pukul 14.30 WITA masih menyisakan kepedihan bagi keluarga.

 

Polisi telah menetapkan Nurul Anwar, pegawai honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, sebagai tersangka.

 

Ancaman hukuman mati atau setidak-tidaknya penjara seumur hidup sudah menanti. Penyidik Polres Lombok Timur menerapkan pasal 338 jo 340 KUHP.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Dharma Yulia Putra, SIK, SH, menegaskan bahwa tersangka Nurul Anwar diancam dengan pasal 338 dan 340 KUHP.

 

Pasal 338 KUHP berbunyi bahwa "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

 

Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

 

"Penyidik menerapkan pasal 338 dan 340 untuk tersangka," tegas Made Dharma Yulia Putra pada Jumat (21/6) kepada wartawan.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku pembunuhan Nurul Anwar (30) terhadap istrinya Lilis (29), warga Desa Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Selong, Lombok Timur, pada Kamis (20/6), telah ditangkap.

 

Polres Lombok Timur memastikan bahwa pelaku Nurul Anwar ditangkap sekitar pukul 23.30 WITA di rumah ibu tirinya di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, tanpa perlawanan.

 

"Tim dari Polres Lombok Timur sudah mengamankan pelaku dan saat ini masih dilakukan pendalaman motif pembunuhan terhadap istrinya itu," terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Dharma Yulia Putra, STK, SIK, pada Jumat (21/06/2024).

 

Menurut Made Dharma Yulia Putra, pelaku melakukan aksi pembunuhan pada Kamis siang (20/06/2024) sekitar pukul 14.00 - 15.00 WITA. Kronologis peristiwa tersebut menunjukkan bahwa suami korban, Nurul Anwar, sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari istrinya, Lilis. Pengakuan ini diperoleh setelah penyidik polisi mendalami motif sesungguhnya dari pelaku selain terlilit hutang.

 

"Motif lainnya masih kami dalami. Apakah ada kaitannya dengan judi, narkoba, atau hal lain. Ini masih kami investigasi," jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

 

Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sempat meminjam sebilah parang kepada keluarga korban berinisial S tanpa menjelaskan tujuan penggunaannya. Ada firasat buruk yang dirasakan ibu korban, Suriah, beberapa saat kemudian.

 

"Setelah ditelepon berkali-kali oleh ibu korban, tidak ada jawaban. Akhirnya, ibu korban bersama beberapa anggota keluarga lainnya pergi ke rumah korban (TKP), tetapi pintu dalam keadaan terkunci," tutur Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

 

Lalu sekitar pukul 18.00 WITA, pintu didobrak dan mereka melihat korban, Lilis, sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu.

 

"Keluarga korban dan warga setempat melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi," ujarnya.

Saat ini, menurut Made Dharma, korban sudah menjalani autopsi dan akan dipulangkan ke kediamannya untuk prosesi pemakaman pada Jumat (21/06/2024).

 

(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000