Operasi Jaran Rinjani, Polres Lotim Berhasil Amankan Ratusan Tersangka dan Barang Bukti
RNN.com – Lombok Timur NTB - Usaha tidak akan
menghianati hasil. Berkat sinergi Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim)
bersama seluruh jajaran, sebanyak 103 tersangka pencurian berhasil diamankan
dalam kurun waktu 14 hari sejak Operasi Jaran Rinjani 2024 yang digelar dari
tanggal 26 Mei hingga 9 Juni laluHal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lombok
Timur AKBP Hariyanto, SH.S.IK di hadapan para awak media saat konferensi pers
di Mapolres Lotim pada Jumat, (14/06/2024).
"Para
pelaku ini diamankan selama Operasi Jaran Rinjani. Dari 54 Laporan Polisi,
sebanyak 103 tersangka beserta barang bukti telah diamankan," ucapnya.
Kapolres
Lombok Timur, AKBP Hariyanto, SH.S.IK, menjelaskan bahwa para tersangka
didominasi oleh pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian berat
(Curat), dan pencurian sepeda motor (Curanmor). Para pelaku melakukan aksi
mereka dengan ancaman dan kekerasan menggunakan senjata tajam serta senjata
api.
Di Tempat
Kejadian Perkara (TKP), sambung Hariyanto, para pelaku beraksi pada malam hari
dengan cara membongkar, memecah, dan memanjat menggunakan alat seperti linggis,
obeng, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Selain itu,
jajarannya sedang mendalami 54 orang yang diduga sebagai pelaku begal yang
melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Sedangkan
pelaku pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 636 KUHP dengan ancaman
pidana 7 tahun penjara. Terdapat juga kasus pencurian sepeda motor dengan
kekerasan atau begal dengan modus menggunakan kunci letter T atau kunci palsu.
Barang bukti
yang berhasil diamankan meliputi 29 unit kendaraan roda dua, 2 unit kendaraan
roda empat, 7 buah senjata tajam, 8 unit barang elektronik, 19 unit Android,
dan 3 unit mesin perahu. Selain itu, ada kotak HP, rokok, tabung gas, kompor
gas, satu set alat narkoba, kartu identitas, seekor sapi ternak, dan sejumlah
alat musik seperti gitar dan bass.
Ada sebanyak
221 item barang bukti yang telah diamankan aparat dalam Operasi Jaran Rinjani,
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.IK,
menambahkan bahwa terdapat 3 tersangka di bawah umur sebagai pelaku tindak
pidana pencurian.
"Sesuai
aturan yang ada, 3 tersangka di bawah umur mendapatkan penanganan khusus,"
ujar Kasat Reskrim.
Pada
konferensi pers tersebut, Fahmi Faris, seorang warga Selong yang menjadi korban
Pencurian Motor, mengucapkan apresiasi kepada Kapolres Lotim dan Satreskrim
Polres Lotim atas penangkapan para pelaku dan barang bukti.
"Saya
mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Lotim tanpa
terkecuali. Akhirnya motor Scoopy saya yang hilang pada tanggal 25 Mei lalu
bisa ditemukan kembali," ungkapnya.
(win)