Operasi Jaran Rinjani, Polres Lotim Berhasil Amankan Ratusan Tersangka dan Barang Bukti

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Usaha tidak akan menghianati hasil. Berkat sinergi Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) bersama seluruh jajaran, sebanyak 103 tersangka pencurian berhasil diamankan dalam kurun waktu 14 hari sejak Operasi Jaran Rinjani 2024 yang digelar dari tanggal 26 Mei hingga 9 Juni laluHal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, SH.S.IK di hadapan para awak media saat konferensi pers di Mapolres Lotim pada Jumat, (14/06/2024).

 

"Para pelaku ini diamankan selama Operasi Jaran Rinjani. Dari 54 Laporan Polisi, sebanyak 103 tersangka beserta barang bukti telah diamankan," ucapnya.

 

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, SH.S.IK, menjelaskan bahwa para tersangka didominasi oleh pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian berat (Curat), dan pencurian sepeda motor (Curanmor). Para pelaku melakukan aksi mereka dengan ancaman dan kekerasan menggunakan senjata tajam serta senjata api.

 

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sambung Hariyanto, para pelaku beraksi pada malam hari dengan cara membongkar, memecah, dan memanjat menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan berbagai perlengkapan lainnya.

 

Selain itu, jajarannya sedang mendalami 54 orang yang diduga sebagai pelaku begal yang melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 636 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Terdapat juga kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau begal dengan modus menggunakan kunci letter T atau kunci palsu.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 29 unit kendaraan roda dua, 2 unit kendaraan roda empat, 7 buah senjata tajam, 8 unit barang elektronik, 19 unit Android, dan 3 unit mesin perahu. Selain itu, ada kotak HP, rokok, tabung gas, kompor gas, satu set alat narkoba, kartu identitas, seekor sapi ternak, dan sejumlah alat musik seperti gitar dan bass.

 

Ada sebanyak 221 item barang bukti yang telah diamankan aparat dalam Operasi Jaran Rinjani, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.IK, menambahkan bahwa terdapat 3 tersangka di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

 

"Sesuai aturan yang ada, 3 tersangka di bawah umur mendapatkan penanganan khusus," ujar Kasat Reskrim.

 

Pada konferensi pers tersebut, Fahmi Faris, seorang warga Selong yang menjadi korban Pencurian Motor, mengucapkan apresiasi kepada Kapolres Lotim dan Satreskrim Polres Lotim atas penangkapan para pelaku dan barang bukti.

 

"Saya mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Lotim tanpa terkecuali. Akhirnya motor Scoopy saya yang hilang pada tanggal 25 Mei lalu bisa ditemukan kembali," ungkapnya.

 

(win)

Whats-App-Image-2024-11-10-at-14-13-10-b754d105