Tolak Kenaikan Retribusi Dan Diduga Ada Pungli Puluhan Sopir Dump Truck Naik Pitam
RNN.com – Lombok Timur NTB - Puluhan sopir
dump truck menggelar demonstrasi menuntut penurunan harga retribusi Mineral
Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di pos penarikan retribusi MBLB Jenggik Lombok
Timur (Lotim), Rabu (08/05/2024). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang
bagi pengguna jalan karena para demonstran memblokade akses.
Dalam
menanggapi situasi ini, Pj. Bupati H.M. Juaini Taopik.MM, mengungkapkan
permintaan maaf kepada seluruh peserta demonstrasi. Dia menjelaskan bahwa
pemerintah Lombok Timur tidak secara langsung menaikkan pajak, melainkan
melakukan penyempurnaan dalam proses pemungutan Pajak MBLB.
“Kami
menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang
dialami oleh pengguna jalan. Ini adalah bagian dari dinamika dalam menyuarakan
aspirasi terkait pungutan pajak MBLB, dan kami berharap agar aksi ini berjalan
dengan tertib dan damai,” kata Taufik dengan senyumnya yang khas.
Sementara
itu, Kepala Bapenda Lotim, Muksin, SKm., MM, menegaskan bahwa Pemda Lotim tidak
memiliki masalah dengan sopir dump truk, melainkan dengan pemilik tambang itu
sendiri.
“Harap
dicatat bahwa Pemda Lombok Timur hanya menerapkan penarikan retribusi kepada
pengusaha tambang galian, bukan kepada sopir dum truck. Oleh karena itu, kami
mengimbau kepada semua sopir angkut untuk memahami regulasi terkait penarikan
retribusi MBLB,” ujarnya kepada para demonstran.
Muksin
menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang berupaya merubah sistem
pembayaran MBLM atau pajak Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah
yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saat ini, kami
sedang berusaha mengoptimalkan PAD yang bersumber dari MBLB. Kami merubah
sistem pembayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Terkait
dengan pungutan pajak MBLB yang dibayarkan oleh sopir Dum truk di pos
perbatasan, Muksin menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada,
pembayaran dilakukan oleh pemilik tambang galian C langsung di mulut tambang.
“Sopir dump
truck yang mengangkut MBLB keluar dari wilayah Lombok Timur akan diperiksa,
termasuk jenis MBLB yang dibawa, jumlah kubikasi, dan nama perusahaan atau
pemilik Galian C. Pemeriksaan ini menjadi dasar bagi petugas Bapenda untuk
menagih pajak MBLB kepada pemilik Galian C,” jelas Muksin.
Bagi Dump
Truk yang tidak dapat menunjukkan bukti pemeriksaan di pos perbatasan, petugas
meminta sopir terkait untuk memutar balik kendaraannya.
“Sejak
Januari hingga April 2024, sistem pembayaran menggunakan bukti pemeriksaan
telah diterapkan. Dari 100 dump truck per hari, hanya 7 persen yang tidak dapat
menunjukkan bukti pemeriksaan di pos penjagaan,” ungkapnya.
Meskipun
demikian, jumlah pembayaran pajak oleh penambang per Dump Truknya tergantung
pada volume muatan. Standar muatan Dum Truck adalah empat kubik, namun di
lapangan seringkali ditemukan muatan yang dipaksakan hingga enam sampai delapan
kubik.
Lebih
lanjut, berdasarkan Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023, tarif Pajak MBLB yang
harus dibayar oleh pemilik tambang adalah 9 ribu rupiah per kubikasi untuk
pasir uruk. “Kami tegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif hingga saat ini,”
tegasnya.
Muksin juga
menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawal penertiban
pajak MBLB dengan sistem baru ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan
Pendapatan Aseli Daerah guna memajukan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.
(win)