KPU Lotim Minta Anggota Dewan Yang Ingin Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, menegaskan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur jika bermaksud maju dalam Pilkada, Kamis (16/05/2024).

 

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana Pasal 7 menegaskan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

 

Khusus di Lombok Timur, para caleg terpilih akan dilantik pada Agustus 2024.

 

"Anggota dewan yang akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 20 Agustus secara sah sudah menjadi anggota dewan sebelum keluarnya pengumuman pendaftaran," ujarnya.

 

Sementara itu, penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilangsungkan pada 22 September 2024.

 

Dia menambahkan bahwa pengunduran diri diwajibkan bagi para caleg terpilih yang akan maju dalam Pilkada ini, sesuai dengan putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

 

Bunyi pasal tersebut adalah: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”..

 

"Jadi, karena status mereka sudah berubah dari caleg terpilih menjadi anggota dewan sebelum melakukan pendaftaran, maka mereka harus mengundurkan diri. Cuti dan segala macamnya itu tidak berlaku," tegasnya.

 

Suci menjelaskan bahwa surat pengunduran diri para anggota dewan akan menjadi syarat untuk mendaftar Pilkada 2024.

 

"Ini nanti menjadi persyaratan, mereka harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri ketika menyerahkan berkas ke KPU. Kami akan melakukan penelitian berkas tersebut dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal 21 September," ungkapnya.

 

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, berpendapat bahwa anggota dewan yang maju pada Pilkada tidak harus mengundurkan diri, tetapi bisa hanya mengajukan cuti.

 

"Kita kan mau cari pemimpin, pemimpin itu kan yang terbaik di antara kita sebenarnya, jadi jangan sampai nanti kita batasi jumlah pemimpin itu sehingga nanti yang kita pilih itu adalah pemimpin-pemimpin yang tidak bagus," ujarnya.

 

Menurutnya, pembatasan pencalonan akan mengkerdilkan semangat demokrasi di daerah, karena di sisi lain banyak calon potensial yang justru hadir dari jajaran anggota dewan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait boleh atau tidaknya cuti bagi anggota dewan hingga ASN yang maju pada Pilkada 2024.

 

Dia menambahkan, dengan pelantikan calon terpilih yang dijadwalkan pada bulan Agustus hingga Oktober, para anggota dewan ini belum sepenuhnya bisa menjalankan kewajibannya karena staf dan tim kerjanya mungkin baru dibentuk pada bulan November.

 

"Jadi tidak apa-apa mereka cuti, toh rangkaian Pilkada ini tidak akan mengganggu tanggung jawab mereka sebagai dewan," tegasnya.

 

Rahman menjelaskan bahwa anggota dewan adalah jabatan yang dipilih secara langsung oleh rakyat (elected officials).

 

Mereka sudah menempuh rangkaian proses yang panjang, meliputi penyaringan dan penjaringan bakal calon di partai politik.

 

Maka, dia menilai bahwa ketika ada pengaturan yang mewajibkan anggota dewan mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada, hal itu tidak logis karena berarti seseorang bisa mundur dua kali.

 

"Jadi, ketika seorang anggota dewan mencalonkan diri dalam Pilkada, justru akan sejalan dengan perannya yang selalu memperjuangkan rakyat, terutama di daerah pemilihannya (Dapil)," ungkapnya.

 

(win)