KPU Lotim Minta Anggota Dewan Yang Ingin Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri
RNN.com – Lombok Timur NTB - Ketua KPU Lombok
Timur, Ada Suci Makbullah, menegaskan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih
hasil Pemilu 2024 wajib mundur jika bermaksud maju dalam Pilkada, Kamis (16/05/2024).
Pernyataan
tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di
mana Pasal 7 menegaskan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD harus mengundurkan
diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Khusus di
Lombok Timur, para caleg terpilih akan dilantik pada Agustus 2024.
"Anggota
dewan yang akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 20 Agustus secara sah
sudah menjadi anggota dewan sebelum keluarnya pengumuman pendaftaran,"
ujarnya.
Sementara
itu, penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilangsungkan pada 22
September 2024.
Dia
menambahkan bahwa pengunduran diri diwajibkan bagi para caleg terpilih yang
akan maju dalam Pilkada ini, sesuai dengan putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015
dan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.
Bunyi pasal
tersebut adalah: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut “menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”..
"Jadi,
karena status mereka sudah berubah dari caleg terpilih menjadi anggota dewan
sebelum melakukan pendaftaran, maka mereka harus mengundurkan diri. Cuti dan
segala macamnya itu tidak berlaku," tegasnya.
Suci
menjelaskan bahwa surat pengunduran diri para anggota dewan akan menjadi syarat
untuk mendaftar Pilkada 2024.
"Ini
nanti menjadi persyaratan, mereka harus menyertakan surat pernyataan
pengunduran diri ketika menyerahkan berkas ke KPU. Kami akan melakukan
penelitian berkas tersebut dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal 21
September," ungkapnya.
Ketua Dewan
Pengurus Daerah (DPD) Golkar Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, berpendapat
bahwa anggota dewan yang maju pada Pilkada tidak harus mengundurkan diri,
tetapi bisa hanya mengajukan cuti.
"Kita
kan mau cari pemimpin, pemimpin itu kan yang terbaik di antara kita sebenarnya,
jadi jangan sampai nanti kita batasi jumlah pemimpin itu sehingga nanti yang
kita pilih itu adalah pemimpin-pemimpin yang tidak bagus," ujarnya.
Menurutnya,
pembatasan pencalonan akan mengkerdilkan semangat demokrasi di daerah, karena
di sisi lain banyak calon potensial yang justru hadir dari jajaran anggota
dewan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati
demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait boleh atau tidaknya cuti bagi anggota dewan hingga ASN yang maju pada
Pilkada 2024.
Dia
menambahkan, dengan pelantikan calon terpilih yang dijadwalkan pada bulan
Agustus hingga Oktober, para anggota dewan ini belum sepenuhnya bisa
menjalankan kewajibannya karena staf dan tim kerjanya mungkin baru dibentuk
pada bulan November.
"Jadi
tidak apa-apa mereka cuti, toh rangkaian Pilkada ini tidak akan mengganggu
tanggung jawab mereka sebagai dewan," tegasnya.
Rahman
menjelaskan bahwa anggota dewan adalah jabatan yang dipilih secara langsung
oleh rakyat (elected officials).
Mereka sudah
menempuh rangkaian proses yang panjang, meliputi penyaringan dan penjaringan
bakal calon di partai politik.
Maka, dia
menilai bahwa ketika ada pengaturan yang mewajibkan anggota dewan mundur saat
mencalonkan diri dalam Pilkada, hal itu tidak logis karena berarti seseorang
bisa mundur dua kali.
"Jadi,
ketika seorang anggota dewan mencalonkan diri dalam Pilkada, justru akan
sejalan dengan perannya yang selalu memperjuangkan rakyat, terutama di daerah
pemilihannya (Dapil)," ungkapnya.
(win)