KPK Telusuri Aset Gelap Pejabat Dan Pokir Bermasalah Di NTB
RNN.com – Lombok Timur NTB - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik aset yang diduga diperoleh secara ilegal
oleh pejabat di beberapa kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).
KPK
mengawasi aset yang diduga diperoleh oleh pejabat dengan melanggar aturan,
seperti menggunakan kendaraan dinas dan rumah dinas. Bahkan, lembaga antirasuah
juga menelusuri dana pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Sebelumnya,
KPK telah menyita aset seperti kendaraan dinas pimpinan DPRD Kota Mataram dan
Lombok Utara.
"Kini,
daerah Lombok Timur (Lotim), Lombok Barat (Lobar), dan Bima menjadi fokus.
Pemprov NTB juga dipantau. Lombok Utara telah ditangani sebelumnya," ujar
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria
kepada wartawan di Mataram beberapa hari lalu.
KPK juga
menyoroti dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) oleh anggota DPRD di
NTB. Dia mengutip contoh dana Pokir anggota dewan Kota Mataram yang diduga
tidak sesuai ketentuan.
"Dana
Pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp 120 miliar setahun. Setiap anggota dewan
menerima dana Pokir sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.
"Memang
Pokir itu sah, tapi harusnya tidak dipaksakan sehingga akhirnya terjadi
penambahan Pokir (pokir plus) karena dewan yang mengusulkan pokir plus ini yang
pada akhirnya melakukan proyeknya, dan hal ini berpotensi membuat proyek
tersebut tidak berhasil," ucapnya.
Ia juga
memberikan peringatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak
memanipulasi dana Pokir. Jika masih berani melanggar, maka akan ada konsekuensi
hukum yang harus dihadapi. "Jika ada yang terlibat dalam pelanggaran,
termasuk pejabat OPD, mereka juga akan bertanggung jawab. Kalau ada yang harus
masuk penjara, termasuk kepala OPD," ungkapnya.
(Aws)