Camat Sukamulia Turun Tangan Mediasi Tolak Menolak Kades Nyiur Tebel Kembali Menjabat

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Upaya menciptakan kondusivitas pemerintahan desa yang tersendat akibat penolakan masyarakat terhadap kembali menjabatnya Kepala Desa (Kades) Nyiur Tebel karena perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, Pemerintah Kecamatan Sukamulia memediasi Kades dengan masyarakatnya di kantor Camat Sukamulia pada Rabu (22/5/2024).

 

Diketahui bahwa Maryun, Kades Nyiur Tebel, pada tahun 2023 lalu, pernah dipidana karena tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menjalani hukuman satu tahun penjara saat masih aktif menjabat sebagai Kades hingga masa jabatannya berakhir.

 

Maryun kembali menjabat sebagai Kepala Desa Nyiur Tebel setelah dikukuhkan kembali oleh Pj Bupati Lombok Timur bersama 88 kades lainnya yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

 

Usai dilantik, Maryun tidak diterima oleh masyarakat Desa Nyiur Tebel sebagai Kades untuk memimpin mereka selama dua tahun ke depan. Penolakan masyarakat ini menyebabkan kantor desa Nyiur Tebel disegel warga sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap dirinya.

 

Penolakan tersebut menyebabkan jalannya pemerintahan Desa Nyiur Tebel tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Camat Sukamulia memediasi Kades Nyiur Tebel dan masyarakatnya.

 

Hal ini terjadi karena warga tidak menerima Maryun untuk kembali menjabat sebagai Kepala Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia.

 

Saat mediasi, salah satu warga Desa Nyiur Tebel yang menolak, Lalu Rusli Anhar, mengatakan bahwa dalam vonis hukuman, Maryun SH (Kades) dan Ahmad Sauki terbukti secara sah melakukan penipuan hingga dihukum penjara selama satu tahun.

 

Rusli, warga Nyiur Tebel, dengan tegas membacakan hasil vonis Kades Maryun SH yang menyatakan bahwa Kades tersebut terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

"Nah ini sudah jelas dia bersalah, karena ini perlu disampaikan kepada masyarakat," ujar Rusli sambil menunjukkan hasil vonis di ponselnya.

 

Rusli menegaskan bahwa Kades Maryun telah divonis bersalah secara sah oleh pengadilan dan saat ini berstatus narapidana. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan etika dan moralitas seorang pemimpin desa, apalagi desa Nyiur Tebel yang memiliki banyak tahfiz Quran.

 

"Beliau ini sudah Narapidana. Di Nyiur Tebel itu imam masjid seorang Tahfiz dan banyak tahfiz-tahfiznya. Sementara Kadesnya mantan narapida dengan kasus penipuan. Apa wajar etikanya dimana," jelas Rusli.

 

Senada dengan Rusli, Nanang Qasim, pemuda Nyiur Tebel, menambahkan bahwa Kades Maryun selama menjabat tidak pernah menunjukkan kinerja yang baik. Bahkan, Nanang mengaku sulit untuk bertemu dan meminta tanda tangan Kades karena Kades jarang berada di kantor.

 

"Apa ya mau menjabat kembali, disamping jadi narapidana tidak pernah ngantor lagi," ungkap Nanang.

 

Nanang pun memprediksi bahwa jika Kades Maryun tetap dipaksakan untuk kembali menjabat, masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi karena sudah geram dengan ketidakbecusan dan statusnya sebagai narapidana.

 

"Dan bahkan ironisnya, dalam kasus TPPO tersebut Kades itu mengatakan dirinya tidak bersalah tetapi jelas vonis hakim menyatakan dirinya bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Kalau melihat dari kondisi masyarakat, jika kades ini menjabat kembali, masyarakat akan demo karena sudah geram," tegas Nanang.

 

Polemik terkait penjabat Kades Nyiur Tebel, Maryun, masih terus berlanjut. Di satu sisi, undang-undang menyatakan bahwa Kades yang tersandung kasus hukum namun belum melewati 5 tahun masa jabatannya dibolehkan untuk tetap menjabat.

 

Di sisi lain, banyak warga Nyiur Tebel yang tidak lagi menginginkan Maryun sebagai Kades mereka. Nanang Qasim, pemuda Nyiur Tebel, menegaskan bahwa demokrasi menjunjung tinggi aspirasi rakyat.

 

"Memang undang-undang mengatakan kalau kurang dari 5 tahun tetap akan menjabat, tetapi negara termasuk negara Demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat," ujar Nanang.

 

Nanang menekankan bahwa Kades dipilih oleh rakyat dan jika rakyat sudah tidak menginginkan, maka Kades harus diganti. Dia juga menggarisbawahi bahwa undang-undang dibuat untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan pemerintah.

 

"Perlu di pertimbangkan, undang-undang itu di buat untuk kemaslahatan rakyat bukan kemaslahatan pemerintah," tegas Nanang.

 

Sementara itu, Kades Maryun menyatakan bahwa dia akan mengikuti aturan dan siap menerima keputusan Pj Bupati. Dia juga berjanji akan memperbaiki kinerjanya jika diberi kesempatan lagi untuk menjabat.

 

"Sebagai warga yang sadar hukum akan mengikuti aturan, apapun keputusan Pj Bupati nanti dirinya akan menerima dengan Legowo," ungkap Maryun.

 

Maryun mengakui bahwa mungkin ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerjanya, namun dia tetap berusaha yang terbaik untuk desa. Dia juga siap menerima kritik dan saran dari masyarakat.

 

"Mungkin karena masyarakat banyak sebutnya, sehingga tentunya berbeda-beda penerimaan, tetapi itu suatu hal yang biasa di tengah-tengah masyarakat, ada yang pro dan kontra dan ada yang menerima serta ada yang tidak menerima," jelas Maryun.

 

Camat Sukamulia, Rahman Amry, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi keinginan masyarakat terkait penolakan terhadap Kades Nyiur Tebel, Maryun.

 

"Pihak kecamatan tidak menginterpensi keinginan masyarakat, hanya sebatas memfasilitasi, apapun hasilnya itu yang akan dijadikan bahan laporan ke Bupati Lombok Timur melalui Dinas PMD," jelas Amry saat ditemui media sehari sebelum mediasi dijadwalkan berlangsung.

 

Amry menekankan bahwa mediasi yang akan dilaksanakan dimaksudkan untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan Kades Maryun. Hasil mediasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Lombok Timur melalui Dinas PMD.

 

"Dari mediasi besok akan kita buatkan berita acara dengan melampirkan tandatangan masyarakat yang hadir mediasi," terang Amry.

 

Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi keinginan dan aspirasi masyarakat Desa Nyiur Tebel. Namun, Amry menekankan bahwa konsusif dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

 

"Apapun hasil pertemuan mediasi besok itu yang akan kita bawa ke Bapak Bupati Lombok Timur," ujarnya.

 

(win)