Camat Sukamulia Turun Tangan Mediasi Tolak Menolak Kades Nyiur Tebel Kembali Menjabat
RNN.com – Lombok Timur NTB - Upaya
menciptakan kondusivitas pemerintahan desa yang tersendat akibat penolakan
masyarakat terhadap kembali menjabatnya Kepala Desa (Kades) Nyiur Tebel karena
perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, Pemerintah Kecamatan Sukamulia
memediasi Kades dengan masyarakatnya di kantor Camat Sukamulia pada Rabu
(22/5/2024).
Diketahui
bahwa Maryun, Kades Nyiur Tebel, pada tahun 2023 lalu, pernah dipidana karena
tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menjalani hukuman
satu tahun penjara saat masih aktif menjabat sebagai Kades hingga masa
jabatannya berakhir.
Maryun
kembali menjabat sebagai Kepala Desa Nyiur Tebel setelah dikukuhkan kembali
oleh Pj Bupati Lombok Timur bersama 88 kades lainnya yang masa jabatannya
berakhir pada Februari 2024.
Usai
dilantik, Maryun tidak diterima oleh masyarakat Desa Nyiur Tebel sebagai Kades
untuk memimpin mereka selama dua tahun ke depan. Penolakan masyarakat ini
menyebabkan kantor desa Nyiur Tebel disegel warga sebagai bentuk protes dan
penolakan terhadap dirinya.
Penolakan
tersebut menyebabkan jalannya pemerintahan Desa Nyiur Tebel tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Camat
Sukamulia memediasi Kades Nyiur Tebel dan masyarakatnya.
Hal ini
terjadi karena warga tidak menerima Maryun untuk kembali menjabat sebagai
Kepala Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia.
Saat
mediasi, salah satu warga Desa Nyiur Tebel yang menolak, Lalu Rusli Anhar,
mengatakan bahwa dalam vonis hukuman, Maryun SH (Kades) dan Ahmad Sauki
terbukti secara sah melakukan penipuan hingga dihukum penjara selama satu
tahun.
Rusli, warga
Nyiur Tebel, dengan tegas membacakan hasil vonis Kades Maryun SH yang
menyatakan bahwa Kades tersebut terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO).
"Nah
ini sudah jelas dia bersalah, karena ini perlu disampaikan kepada
masyarakat," ujar Rusli sambil menunjukkan hasil vonis di ponselnya.
Rusli
menegaskan bahwa Kades Maryun telah divonis bersalah secara sah oleh pengadilan
dan saat ini berstatus narapidana. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan
etika dan moralitas seorang pemimpin desa, apalagi desa Nyiur Tebel yang
memiliki banyak tahfiz Quran.
"Beliau
ini sudah Narapidana. Di Nyiur Tebel itu imam masjid seorang Tahfiz dan banyak
tahfiz-tahfiznya. Sementara Kadesnya mantan narapida dengan kasus penipuan. Apa
wajar etikanya dimana," jelas Rusli.
Senada
dengan Rusli, Nanang Qasim, pemuda Nyiur Tebel, menambahkan bahwa Kades Maryun
selama menjabat tidak pernah menunjukkan kinerja yang baik. Bahkan, Nanang
mengaku sulit untuk bertemu dan meminta tanda tangan Kades karena Kades jarang
berada di kantor.
"Apa ya
mau menjabat kembali, disamping jadi narapidana tidak pernah ngantor
lagi," ungkap Nanang.
Nanang pun
memprediksi bahwa jika Kades Maryun tetap dipaksakan untuk kembali menjabat,
masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi karena sudah geram dengan
ketidakbecusan dan statusnya sebagai narapidana.
"Dan
bahkan ironisnya, dalam kasus TPPO tersebut Kades itu mengatakan dirinya tidak
bersalah tetapi jelas vonis hakim menyatakan dirinya bersalah dengan hukuman 1
tahun penjara. Kalau melihat dari kondisi masyarakat, jika kades ini menjabat
kembali, masyarakat akan demo karena sudah geram," tegas Nanang.
Polemik
terkait penjabat Kades Nyiur Tebel, Maryun, masih terus berlanjut. Di satu
sisi, undang-undang menyatakan bahwa Kades yang tersandung kasus hukum namun
belum melewati 5 tahun masa jabatannya dibolehkan untuk tetap menjabat.
Di sisi
lain, banyak warga Nyiur Tebel yang tidak lagi menginginkan Maryun sebagai
Kades mereka. Nanang Qasim, pemuda Nyiur Tebel, menegaskan bahwa demokrasi
menjunjung tinggi aspirasi rakyat.
"Memang
undang-undang mengatakan kalau kurang dari 5 tahun tetap akan menjabat, tetapi
negara termasuk negara Demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat,"
ujar Nanang.
Nanang
menekankan bahwa Kades dipilih oleh rakyat dan jika rakyat sudah tidak
menginginkan, maka Kades harus diganti. Dia juga menggarisbawahi bahwa
undang-undang dibuat untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan
pemerintah.
"Perlu
di pertimbangkan, undang-undang itu di buat untuk kemaslahatan rakyat bukan
kemaslahatan pemerintah," tegas Nanang.
Sementara
itu, Kades Maryun menyatakan bahwa dia akan mengikuti aturan dan siap menerima
keputusan Pj Bupati. Dia juga berjanji akan memperbaiki kinerjanya jika diberi
kesempatan lagi untuk menjabat.
"Sebagai
warga yang sadar hukum akan mengikuti aturan, apapun keputusan Pj Bupati nanti
dirinya akan menerima dengan Legowo," ungkap Maryun.
Maryun
mengakui bahwa mungkin ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerjanya, namun
dia tetap berusaha yang terbaik untuk desa. Dia juga siap menerima kritik dan
saran dari masyarakat.
"Mungkin
karena masyarakat banyak sebutnya, sehingga tentunya berbeda-beda
penerimaan, tetapi itu suatu hal yang biasa di tengah-tengah masyarakat, ada
yang pro dan kontra dan ada yang menerima serta ada yang tidak menerima,"
jelas Maryun.
Camat
Sukamulia, Rahman Amry, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi
keinginan masyarakat terkait penolakan terhadap Kades Nyiur Tebel, Maryun.
"Pihak
kecamatan tidak menginterpensi keinginan masyarakat, hanya sebatas
memfasilitasi, apapun hasilnya itu yang akan dijadikan bahan laporan ke Bupati
Lombok Timur melalui Dinas PMD," jelas Amry saat ditemui media sehari
sebelum mediasi dijadwalkan berlangsung.
Amry
menekankan bahwa mediasi yang akan dilaksanakan dimaksudkan untuk memfasilitasi
dialog antara masyarakat dan Kades Maryun. Hasil mediasi tersebut nantinya akan
dilaporkan kepada Bupati Lombok Timur melalui Dinas PMD.
"Dari
mediasi besok akan kita buatkan berita acara dengan melampirkan tandatangan
masyarakat yang hadir mediasi," terang Amry.
Pihak
kecamatan juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi keinginan dan
aspirasi masyarakat Desa Nyiur Tebel. Namun, Amry menekankan bahwa konsusif dan
pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
"Apapun
hasil pertemuan mediasi besok itu yang akan kita bawa ke Bapak Bupati Lombok
Timur," ujarnya.
(win)