BPJS Bersinergi Dengan Disnaker Lombok Timur Menuju Pekerja Sejahtera
RNN.com – Lombok Timur NTB - Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim)
terus berupaya untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh elemen
masyarakat.
Dari total
1.331.533 penduduk di Lotim, masih banyak yang belum memiliki jaminan
keselamatan kerja, terutama bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah,
seperti petani, pedagang, dan peternak.
Oleh karena
itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans saat ini mulai mengintensifkan
regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang diharapkan dapat
mengkoordinasi masyarakat pekerja bukan penerima upah tersebut.
Hal ini juga
disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Halik A'yam,Rabu
(28/05/2024).
"Di
Lotim memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur tentang jaminan sosial
tenaga kerja. Kami sebenarnya sudah memiliki draf regulasi, yang saya peroleh
dari Kemendagri. Draf ini akan menjadi format standar yang kemudian disesuaikan
untuk masing-masing kabupaten atau kota," ujarnya.
Dia
menjelaskan lebih lanjut bahwa BPJS Ketenagakerjaan Lotim telah membahas
regulasi ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk
mempercepat penerbitan Perbup.
Dalam Perbup
ini, pekerja bukan penerima upah akan menjadi fokus utama.
"Istilahnya,
tidak ada pemberi kerja yang bertanggung jawab terhadap mereka. Ini yang perlu
kita perhatikan, karena tidak semua dari mereka mampu membayar jaminan
sosial," ujarnya.
Draf Perbup
juga mencakup skema pembayaran, baik yang dibayar sendiri atau melalui Dana
Alokasi Umum (DAU) dari APBD.
Upaya ini
juga sejalan dengan regulasi di tingkat nasional yang mengamanatkan Pemerintah
untuk melaksanakan program perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah,
seperti yang tercantum dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun
2022.
Diharapkan
Perbup ini dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah,
termasuk pekerja rentan.
"Dengan
adanya upaya ini, diharapkan bisa mencegah kemiskinan baru atau kemiskinan
ekstrem di Lotim," ungkapnya.
Plt Kepala
Bidang (Kabid) Perlindungan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lotim,
Fathurrahman, menyambut baik inisiatif pembentukan Perbup jaminan sosial bagi
pekerja bukan penerima upah.
Upaya ini
juga telah disampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM Juaini
Taofik.
"Pada
tanggal 7 Maret 2024, Pak Pj memberikan respons yang baik dan langsung
memerintahkan kami untuk membuat regulasi terkait kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan ini," tuturnya.
Namun, ia
menambahkan bahwa regulasi dalam bentuk Perda akan membutuhkan waktu yang lama,
sehingga disepakati bahwa regulasi ini dituangkan dalam bentuk Perbup.
Dia juga
berharap, dengan adanya Perbup ini, semua lapisan masyarakat bisa terlindungi
oleh BPJamsostek.
(win)