BPJS Bersinergi Dengan Disnaker Lombok Timur Menuju Pekerja Sejahtera

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) terus berupaya untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh elemen masyarakat.

 

Dari total 1.331.533 penduduk di Lotim, masih banyak yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja, terutama bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, dan peternak.

 

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans saat ini mulai mengintensifkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang diharapkan dapat mengkoordinasi masyarakat pekerja bukan penerima upah tersebut.

 

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Halik A'yam,Rabu (28/05/2024).

 

"Di Lotim memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja. Kami sebenarnya sudah memiliki draf regulasi, yang saya peroleh dari Kemendagri. Draf ini akan menjadi format standar yang kemudian disesuaikan untuk masing-masing kabupaten atau kota," ujarnya.

 

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa BPJS Ketenagakerjaan Lotim telah membahas regulasi ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mempercepat penerbitan Perbup.

 

Dalam Perbup ini, pekerja bukan penerima upah akan menjadi fokus utama.

 

"Istilahnya, tidak ada pemberi kerja yang bertanggung jawab terhadap mereka. Ini yang perlu kita perhatikan, karena tidak semua dari mereka mampu membayar jaminan sosial," ujarnya.

 

Draf Perbup juga mencakup skema pembayaran, baik yang dibayar sendiri atau melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBD.

 

Upaya ini juga sejalan dengan regulasi di tingkat nasional yang mengamanatkan Pemerintah untuk melaksanakan program perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah, seperti yang tercantum dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

 

Diharapkan Perbup ini dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan.

 

"Dengan adanya upaya ini, diharapkan bisa mencegah kemiskinan baru atau kemiskinan ekstrem di Lotim," ungkapnya.

 

Plt Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lotim, Fathurrahman, menyambut baik inisiatif pembentukan Perbup jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

 

Upaya ini juga telah disampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM Juaini Taofik.

 

"Pada tanggal 7 Maret 2024, Pak Pj memberikan respons yang baik dan langsung memerintahkan kami untuk membuat regulasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini," tuturnya.

 

Namun, ia menambahkan bahwa regulasi dalam bentuk Perda akan membutuhkan waktu yang lama, sehingga disepakati bahwa regulasi ini dituangkan dalam bentuk Perbup.

 

Dia juga berharap, dengan adanya Perbup ini, semua lapisan masyarakat bisa terlindungi oleh BPJamsostek.

 

(win)