89 Mantan Kades di Lombok Timur Kembali Duduki Kursi Kepemimpinan, Masa Jabatan 2 Tahun Kedepan

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Sebanyak 89 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024, akan kembali menjabat untuk periode dua tahun ke depan hingga Februari 2027.

 

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, sebanyak 88 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024, akan kembali dilantik. Hal ini merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

"Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih," ungkap Salmun kepada para wartawan pada Rabu, (08/05/2024).

 

“Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024 akan dilantik kembali,” ujar Salmun.

 

Salmun menegaskan bahwa pelantikan kembali tersebut tidak wajib bagi semua mantan Kepala Desa. Hanya mereka yang bersedia yang perlu mengajukan surat pernyataan kepada Bupati.

 

"Perlu diingat bahwa tidak semuanya Kades harus membuat pernyataan kepada Bupati," tegas Salmun.

 

Menjelang pelantikan kembali tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Kades akan secara otomatis ditarik kembali ke instansi asal mereka.

 

Mengenai pelantikan kembali 88 mantan Kades tersebut, Salmun menyatakan bahwa jadwal pelantikan masih dalam tahap pembahasan bersama Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, serta pihak terkait lainnya.

 

"InsyaAllah, jika tidak ada kendala, sebanyak 88 Mantan Kades akan resmi dikukuhkan kembali menjadi Kades pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024," ungkap Salmun.

 

Selain Kades, Salmun juga menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

"Tapi bagi BPD yang tidak berakhir masa jabatannya pertanggal 25 April 2024," tutur Salmun.

 

(win)