89 Mantan Kades di Lombok Timur Kembali Duduki Kursi Kepemimpinan, Masa Jabatan 2 Tahun Kedepan
RNN.com – Lombok Timur NTB - Sebanyak 89
mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur yang masa jabatannya
berakhir pada bulan Februari 2024, akan kembali menjabat untuk periode dua
tahun ke depan hingga Februari 2027.
Menurut
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun
Rahman, sebanyak 88 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada
Februari 2024, akan kembali dilantik. Hal ini merujuk pada revisi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Masa
jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua
kali terpilih," ungkap Salmun kepada para wartawan pada Rabu, (08/05/2024).
“Kepala Desa
yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024 akan dilantik kembali,” ujar
Salmun.
Salmun
menegaskan bahwa pelantikan kembali tersebut tidak wajib bagi semua mantan
Kepala Desa. Hanya mereka yang bersedia yang perlu mengajukan surat pernyataan
kepada Bupati.
"Perlu
diingat bahwa tidak semuanya Kades harus membuat pernyataan kepada
Bupati," tegas Salmun.
Menjelang
pelantikan kembali tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya
ditugaskan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Kades akan secara otomatis ditarik
kembali ke instansi asal mereka.
Mengenai
pelantikan kembali 88 mantan Kades tersebut, Salmun menyatakan bahwa jadwal
pelantikan masih dalam tahap pembahasan bersama Pj Bupati Lombok Timur, M
Juaini Taofik, serta pihak terkait lainnya.
"InsyaAllah,
jika tidak ada kendala, sebanyak 88 Mantan Kades akan resmi dikukuhkan kembali
menjadi Kades pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024," ungkap Salmun.
Selain
Kades, Salmun juga menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan yang sama juga
berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Tapi
bagi BPD yang tidak berakhir masa jabatannya pertanggal 25 April 2024," tutur
Salmun.
(win)