Reskrim Polres Lombok Timur Periksa Kades Aikdewa Diduga Penyelewengan Dana Desa

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Kepala Desa (Kades) Aikdewa Sosiawan Putra dipanggil oleh Polres Lombok Timur untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan ketentuan pada tahun 2022 dan 2023. Panggilan tersebut dilakukan pada hari Rabu (17/04/2024).

 

Kepala Desa Aikdewa dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga dialokasikan untuk kegiatan masyarakat, termasuk Gawe Adat Desa Aikdewa.

 

AKP Made Dharma, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilaporkan terjadi.

 

"Masih dicek itu (dugaan korupsi) yang di Aikdewa sama tim. Masih didalami," ucap Kasat Dharma.

 

Penyidik meminta keterangan dari Kepala Desa Aikdewa terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) selama dua tahun terakhir.

 

Dari keterangan dan dokumen yang didapatkan, akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan apakah akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut atau tidak.

 

Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih lanjut dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Kepala Desa Aikdewa juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen yang relevan dalam penyelidikan, untuk memfasilitasi proses investigasi lebih lanjut.

 

Di antaranya, Kepala Desa Aikdewa diminta untuk membawa fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai kepala desa, data anggaran pendapatan dan belanja desa beserta perubahannya untuk tahun 2022 dan 2023, Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan desa, buku kas umum dan pembantu desa, serta laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

 

Serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2022 dan 2023, beserta dokumen terkait lainnya yang dapat mendukung penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), seperti bukti-bukti transaksi keuangan, dokumentasi kegiatan, dan catatan-catatan yang relevan.

 

(win)

 

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000