Reskrim Polres Lombok Timur Periksa Kades Aikdewa Diduga Penyelewengan Dana Desa
RNN.com – Lombok Timur NTB - Kepala Desa (Kades) Aikdewa
Sosiawan Putra dipanggil oleh Polres Lombok Timur untuk memberikan klarifikasi
terkait dugaan penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan ketentuan
pada tahun 2022 dan 2023. Panggilan tersebut dilakukan pada hari Rabu (17/04/2024).
Kepala Desa Aikdewa dipanggil untuk memberikan keterangan
sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa
(DD) yang diduga dialokasikan untuk kegiatan masyarakat, termasuk Gawe Adat
Desa Aikdewa.
AKP Made Dharma, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok
Timur, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait
dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilaporkan terjadi.
"Masih dicek itu (dugaan korupsi) yang di Aikdewa sama
tim. Masih didalami," ucap Kasat Dharma.
Penyidik meminta keterangan dari Kepala Desa Aikdewa terkait
penggunaan anggaran Dana Desa (DD) selama dua tahun terakhir.
Dari keterangan dan dokumen yang didapatkan, akan menjadi
bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan apakah akan melanjutkan
penyelidikan terhadap kasus tersebut atau tidak.
Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka
penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih lanjut dan menindaklanjuti
dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dapat merugikan keuangan negara.
Kepala Desa Aikdewa juga diminta untuk membawa sejumlah
dokumen yang relevan dalam penyelidikan, untuk memfasilitasi proses investigasi
lebih lanjut.
Di antaranya, Kepala Desa Aikdewa diminta untuk membawa
fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai kepala desa, data
anggaran pendapatan dan belanja desa beserta perubahannya untuk tahun 2022 dan
2023, Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan desa, buku kas umum dan pembantu
desa, serta laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun
2022 dan 2023, beserta dokumen terkait lainnya yang dapat mendukung
penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), seperti bukti-bukti
transaksi keuangan, dokumentasi kegiatan, dan catatan-catatan yang relevan.
(win)