Polda NTB Tetapkan Mentor Bisnis Investasi FEC Lalu Suryawan Jadi Tersangka
RNN.com – Lombok Tengah NTB - Anda mungkin ingat dengan kasus
bisnis investasi PT FEC Shoping Indonesia, yang juga dikenal sebagai Future
E-Commerce (FEC), yang menimbulkan kerugian bagi puluhan ribu warga Pulau
Lombok pada tahun 2023. Lalu Surya Wirawan, seorang mentor terkemuka dari FEC
yang berasal dari Lombok Tengah, kini telah secara resmi ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Penetapan tersangka telah dinyatakan melalui surat
pemberitahuan nomor B/14/IV/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus, yang diterbitkan di
Mataram pada hari Rabu, (03/04/2024).
Penetapan tersangka ini merujuk pada laporan Polisi dengan
nomor LP/B/136/VI/2023/SPKT/POLDA NTB, yang diajukan oleh kuasa hukum korban,
Husni Thamrin, pada tanggal 23 Oktober 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB
telah menetapkan Lalu Surya Wirawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
pidana di bidang Perdagangan dan Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 Ayat (1)
Jo Pasal 45 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Kuasa hukum pelapor, Husni Thamrin (34), dalam wawancara
dengan Tribun Lombok, menyatakan bahwa pihaknya, yang mewakili 30 korban,
memberikan apresiasi kepada Polda NTB.
"Kita harapkan ada tersangka baru yang menyusul. Karena
memang beberapa mentor yang kita laporkan mulai dari mentor Ace hingga mentor
kehormatan yaitu salah satunya yaitu Lalu Surya Wirawan dan Lalu
Damarwulan," ujarnya.
Husni Thamrin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan
dua video yang sangat viral, yakni video yang menampilkan Lalu Surya dan video
yang menampilkan Lalu Damar Wulan.
Dua video mentor tersebut, yang kemudian disimpan oleh Husni
Thamrin, adalah video yang memperlihatkan Lalu Surya dan video yang menampilkan
Lalu Damar Wulan. Video kedua mentor ini menjadi viral, sehingga akhirnya
mereka berdua yang disimpan.
"Saya berat akhirnya ada yang menjadi tersangka. Kasus
ini sudah saya kawal dan terus saya lakukan koordinasi sejak Oktober 2023 ya
kalau ndak salah. Hingga akhirnya Minggu ini ia ditetapkan menjadi
tersangka," ucapnya.
Husni Thamrin menjelaskan bahwa pihaknya menerima klien-klien
yang masing-masing mengalami kerugian lebih dari Rp 10 juta. Total kerugian
yang diderita oleh para kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Pihak Husni Thamrin telah meminta agar Lalu Surya Wirawan
berikhtiar baik untuk mengembalikan uang kepada para korban. Mereka juga
mencatat bahwa Lalu Surya Wirawan pernah berjanji untuk mengembalikan uang
tersebut.
Namun sayangnya, Lalu Surya Wirawan hanya memberikan janji
kosong kepada para korban tanpa melakukan tindakan nyata untuk mengembalikan
uang mereka. Hal ini menyebabkan akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka oleh
pihak berwajib.
"Surya harus beriktikad baik untuk kembalikan duit.
Sempat saya komunikasi dan ada iktikad baik untuk kembalikan namun hanya omong
kosong dan dia menghilang," ungkapnya.
Husni Thamrin memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam
kasus FEC ini, terutama mereka yang berperan sebagai mentor.
(win)