Polda NTB Tetapkan Mentor Bisnis Investasi FEC Lalu Suryawan Jadi Tersangka

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Tengah NTB - Anda mungkin ingat dengan kasus bisnis investasi PT FEC Shoping Indonesia, yang juga dikenal sebagai Future E-Commerce (FEC), yang menimbulkan kerugian bagi puluhan ribu warga Pulau Lombok pada tahun 2023. Lalu Surya Wirawan, seorang mentor terkemuka dari FEC yang berasal dari Lombok Tengah, kini telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

 

Penetapan tersangka telah dinyatakan melalui surat pemberitahuan nomor B/14/IV/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus, yang diterbitkan di Mataram pada hari Rabu, (03/04/2024).

 

Penetapan tersangka ini merujuk pada laporan Polisi dengan nomor LP/B/136/VI/2023/SPKT/POLDA NTB, yang diajukan oleh kuasa hukum korban, Husni Thamrin, pada tanggal 23 Oktober 2023.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah menetapkan Lalu Surya Wirawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

 

Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Kuasa hukum pelapor, Husni Thamrin (34), dalam wawancara dengan Tribun Lombok, menyatakan bahwa pihaknya, yang mewakili 30 korban, memberikan apresiasi kepada Polda NTB.

 

"Kita harapkan ada tersangka baru yang menyusul. Karena memang beberapa mentor yang kita laporkan mulai dari mentor Ace hingga mentor kehormatan yaitu salah satunya yaitu Lalu Surya Wirawan dan Lalu Damarwulan," ujarnya.

 

Husni Thamrin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dua video yang sangat viral, yakni video yang menampilkan Lalu Surya dan video yang menampilkan Lalu Damar Wulan.

 

Dua video mentor tersebut, yang kemudian disimpan oleh Husni Thamrin, adalah video yang memperlihatkan Lalu Surya dan video yang menampilkan Lalu Damar Wulan. Video kedua mentor ini menjadi viral, sehingga akhirnya mereka berdua yang disimpan.

 

"Saya berat akhirnya ada yang menjadi tersangka. Kasus ini sudah saya kawal dan terus saya lakukan koordinasi sejak Oktober 2023 ya kalau ndak salah. Hingga akhirnya Minggu ini ia ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.

 

Husni Thamrin menjelaskan bahwa pihaknya menerima klien-klien yang masing-masing mengalami kerugian lebih dari Rp 10 juta. Total kerugian yang diderita oleh para kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

 

Pihak Husni Thamrin telah meminta agar Lalu Surya Wirawan berikhtiar baik untuk mengembalikan uang kepada para korban. Mereka juga mencatat bahwa Lalu Surya Wirawan pernah berjanji untuk mengembalikan uang tersebut.

 

Namun sayangnya, Lalu Surya Wirawan hanya memberikan janji kosong kepada para korban tanpa melakukan tindakan nyata untuk mengembalikan uang mereka. Hal ini menyebabkan akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

 

"Surya harus beriktikad baik untuk kembalikan duit. Sempat saya komunikasi dan ada iktikad baik untuk kembalikan namun hanya omong kosong dan dia menghilang," ungkapnya.

 

Husni Thamrin memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus FEC ini, terutama mereka yang berperan sebagai mentor.

 

(win)