Pj Bupati Serahkan SK PPPK Formasi 2023 Kepada 435 Guru Di Lombok Timur

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 435 tenaga guru dari formasi tahun 2023 yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang telah berhasil melewati seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BKN Regional X Denpasar, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, serta Pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Selong, dan berlangsung di Ballroom Kantor Bupati pada hari Senin, (29/4/2024).

 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, menyampaikan apresiasi kepada para tenaga honorer yang telah berjuang keras dalam mengikuti seleksi PPPK, termasuk para guru yang menerima SK pada acara tersebut. Beliau juga menekankan pentingnya peran guru yang seharusnya menjadi figur kedua setelah orang tua bagi anak didik.

 

"Karenanya, memuliakan guru sama halnya dengan memuliakan orangtua,” ungkap Pj Bupati Juaini.

 

Pj. Bupati Juaini menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK Guru, memiliki tugas yang besar yang terbagi dalam tiga aspek. Pertama, mereka bertugas untuk melayani, di mana PPPK Guru tidak hanya memberikan layanan kepada siswa tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam lingkungan sekolah. Kedua, mereka berperan sebagai implementator (pelaksana) kebijakan pemerintah.

 

Pj. Bupati menekankan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki peran yang sama sebagai pelaksana kebijakan. Ketiga, mereka berfungsi sebagai perekat persatuan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, Pj. Bupati juga mengingatkan PPPK untuk tetap netral, mengingat bahwa pemilihan kepala daerah akan segera dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.

 

Beliau menyatakan bahwa posisi PPPK sudah setara dengan PNS, oleh karena itu mereka harus mematuhi aturan dan larangan yang berlaku. Hal ini termasuk tidak terlibat dalam proses kampanye calon kepala daerah, tidak mempromosikan calon di media sosial, dan tidak menggunakan atribut yang menunjukkan dukungan pada salah satu calon.

"Hati-hati. Menjelang Pilkada, jangan masuk ke politik praktis," tegasnya.

 

Pj. Bupati juga mengapresiasi kinerja BKPSDM yang dianggap sangat baik dalam mengurus hak-hak PPPK yang lulus seleksi. Dengan selesainya proses rekrutmen tahun 2023 ini, pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur akan segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan rekrutmen tahun 2024.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional X Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, mengingatkan bahwa ke depannya para guru harus siap untuk berinovasi mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat. Ia menyatakan bahwa para guru akan menghadapi tantangan yang lebih berat dalam menghadapi generasi yang berbeda dari generasi sebelumnya, yang diyakini lebih kritis.

 

Pj. Bupati Juaini menyatakan bahwa sementara kita merayakan dan bersyukur atas penyerahan SK ini, kita juga memiliki tanggung jawab bersama sebagai ASN untuk menunjukkan kinerja yang baik sebagai pelayan masyarakat dan memberikan yang terbaik.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, H. Mugni, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses rekrutmen untuk tahun 2023 telah berakhir dengan pembagian SK bagi PPPK Guru.

 

Sehubungan dengan itu, Mugni juga menjelaskan tentang permohonan pindah (mutasi) bagi PPPK tidak ada dalam peraturan. Akan tetapi ia menegaskan agar PPPK berpikir mutasi tentang mutasi sebelum 10 tahun di tempat tugas.

 

Dari 435 orang PPPK tenaga guru ini merupakan bagian dari formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 793 formasi. Pemda menyediakan 440 formasi tenaga guru namun terpenuhi 435 saja.

 

Adapun rencana masa Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Guru dimulai pada 1 Maret 2024 s/d 28 Februari 2029. Sementara Surat Pernyataan Melaksanakan (SPMT) direncanakan tanggal 30 April 2024.

 

(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000