Pemkab Lombok Timur Kaji Regulasi Pemberian THR Untuk Non ASN
RNN.com – Lombok Timur NTB - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah
(Sekda) H. Hasni telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang dalam proses pencarian
regulasi atau payung hukum terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur (Lotim), Senin (01/04/2024).
Sementara menurut regulasi yang berlaku saat ini, yaitu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dipastikan bahwa Tunjangan Hari
Raya (THR) hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita masih sedang cari regulasi mengenai pemberian THR bagi
non ASN,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah daerah sebelumnya telah menganggarkan
pembayaran insentif khusus untuk tenaga honorer. Meskipun biasanya diberikan
saat perayaan Hari Raya, namun pembayarannya tidak secara khusus disebut
sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Maka tentu saja Pemerintah daerah berupaya mencari solusi dan
menyusun formulasi terkait hal ini. "Kami akan mengadakan diskusi dengan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan nanti hasilnya akan kami laporkan
kepada Bupati," katanya.
Selain itu, lanjut mantan Kepala BPKAD Lotim ini, pihak
Pemerintah Kabupaten Lotim juga akan mengadakan konsultasi untuk mencari solusi
dengan pihak pemerintah, khususnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP). Mereka berharap dapat mendapatkan solusi serta pandangan yang berharga
dari BPKP dalam hal ini.
"Menpan RB menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR)
dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada non-ASN, melainkan hanya kepada ASN dan
PPPK," tegasnya.
(win)