Pemkab Lombok Timur Kaji Regulasi Pemberian THR Untuk Non ASN

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) H. Hasni telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang dalam proses pencarian regulasi atau payung hukum terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur (Lotim), Senin (01/04/2024).

 

Sementara menurut regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dipastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Kita masih sedang cari regulasi mengenai pemberian THR bagi non ASN,” tegasnya.

 

Menurutnya, Pemerintah daerah sebelumnya telah menganggarkan pembayaran insentif khusus untuk tenaga honorer. Meskipun biasanya diberikan saat perayaan Hari Raya, namun pembayarannya tidak secara khusus disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Maka tentu saja Pemerintah daerah berupaya mencari solusi dan menyusun formulasi terkait hal ini. "Kami akan mengadakan diskusi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan nanti hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati," katanya.

 

Selain itu, lanjut mantan Kepala BPKAD Lotim ini, pihak Pemerintah Kabupaten Lotim juga akan mengadakan konsultasi untuk mencari solusi dengan pihak pemerintah, khususnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka berharap dapat mendapatkan solusi serta pandangan yang berharga dari BPKP dalam hal ini.

 

"Menpan RB menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada non-ASN, melainkan hanya kepada ASN dan PPPK," tegasnya.

 

(win)

 

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000