Komitmen Jaga Amanah, Intergritas Dan Independensi, Kajari Lotim Larang Jajarannya Terima Parcel Lebaran
RNN.com – Lombok Timur NTB - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok
Timur, Efi Laila Kholis, SH., MH, telah mengeluarkan larangan kepada jajarannya
untuk menerima bingkisan atau parcel lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1445
H/2024 Masehi.
“Saya, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, bersama
dengan para kepala seksi dan seluruh pegawai, berjanji untuk tidak menerima
segala bentuk bingkisan, parcel, hampers lebaran, atau apapun juga. Hal ini
merupakan wujud komitmen kami kepada masyarakat dalam menjaga amanah,
independensi, dan nilai-nilai integritas kami,” ujarnya pada Selasa, (02/04/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kajari Lombok Timur juga
menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk tidak mempercayai
pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur dipastikan tidak
akan menerima bingkisan dan sejenisnya dari pihak manapun menjelang Hari Raya
Idul Fitri," tegasnya.
Perlu diketahui, larangan untuk tidak menerima imbalan baik
dalam bentuk parcel lebaran maupun uang dari pihak luar selama lebaran adalah
bagian penting dari menjaga integritas Kejaksaan. Hal ini menegaskan komitmen
Kejaksaan untuk tetap independen dan bebas dari pengaruh eksternal yang dapat
mengganggu tugas-tugasnya.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh unsur di Kejaksaan,
dari pimpinan hingga semua bawahan. Terutama dalam hal menerima parsel atau
hadiah dari pihak yang sedang dalam proses perkaranya, hal ini jelas tidak
diperbolehkan. Upaya menjaga integritas dan independensi Kejaksaan harus
dijunjung tinggi oleh seluruh anggota Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Dan kami berharap larangan seperti ini berlaku setiap
saat, bukan hanya pada saat hari raya saja," ungkapnya.
(win)