Komitmen Jaga Amanah, Intergritas Dan Independensi, Kajari Lotim Larang Jajarannya Terima Parcel Lebaran

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH., MH, telah mengeluarkan larangan kepada jajarannya untuk menerima bingkisan atau parcel lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi.

 

“Saya, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, bersama dengan para kepala seksi dan seluruh pegawai, berjanji untuk tidak menerima segala bentuk bingkisan, parcel, hampers lebaran, atau apapun juga. Hal ini merupakan wujud komitmen kami kepada masyarakat dalam menjaga amanah, independensi, dan nilai-nilai integritas kami,” ujarnya pada Selasa, (02/04/2024).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kajari Lombok Timur juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

 

"Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur dipastikan tidak akan menerima bingkisan dan sejenisnya dari pihak manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri," tegasnya.

 

Perlu diketahui, larangan untuk tidak menerima imbalan baik dalam bentuk parcel lebaran maupun uang dari pihak luar selama lebaran adalah bagian penting dari menjaga integritas Kejaksaan. Hal ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tetap independen dan bebas dari pengaruh eksternal yang dapat mengganggu tugas-tugasnya.

 

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh unsur di Kejaksaan, dari pimpinan hingga semua bawahan. Terutama dalam hal menerima parsel atau hadiah dari pihak yang sedang dalam proses perkaranya, hal ini jelas tidak diperbolehkan. Upaya menjaga integritas dan independensi Kejaksaan harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

 

"Dan kami berharap larangan seperti ini berlaku setiap saat, bukan hanya pada saat hari raya saja," ungkapnya.

 

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM