Kapolres Bersama Pj Bupati Lotim Musnahkan Barang Bukti Narkotika
RNN.com – Lombok Timur NTB - Kapolres Lombok Timur bersama
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lombok Timur, H.M. Juainin Taofik, Kejaksaan,
Kodim, Pengadilan Negeri, dan pemimpin agama mengadakan konferensi pers terkait
penghancuran barang bukti (BB) narkotika seperti sabu-sabu, ganja, dan minuman
keras seperti tuak. Acara ini diselenggarakan di halaman Polres Lombok Timur
pada Rabu (03/04/3024).
Kapolres Lombok Timur, AKBP Heriyanto, menyatakan bahwa telah
berhasil menangkap tersangka dengan inisial HI di rumahnya tanpa perlawanan di
Kecamatan Masbagik. Tersangka tersebut diduga memiliki barang haram berupa sabu
dengan berat bersih 104.75 gram serta ganja seberat 9.10 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut didasarkan pada Surat
Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok
Timur Nomor 1399/N.2.12.3/Enz. 1/03/2024, tanggal 28 Maret 2024, serta Laporan
Polisi Nomor LP/15/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lotim/Polda NTB, tanggal
25 Maret 2024.
"BB ini akan kita musnahkan dan Kasus yang bersangkutan
masih dalam sidik," ucapnya.
Pada kesempatan itu, disampaikan bahwa Hasil Operasi Pekat
Rinjani 2024 yang dilakukan oleh Polres Lombok Timur berhasil mengamankan
barang bukti berupa minuman keras, baik yang bermerk maupun tradisional.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan secara bersamaan. Totalnya sebanyak
3627 liter, dengan rincian 453 botol plastik, 22 jerigen, dan 1 ember.
"Untuk BB Miras dengan Jenis Bir, Anggur, Arak dan Brem
telah dimusnahkan menjelang Ramadhan pada Bulan Maret 2024," tutur
Kapolres.
Selanjutnya, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan
dengan menggunakan blender untuk memastikan bahwa substansi tersebut tidak
dapat digunakan lagi. Hasil dari proses pemusnahan kemudian dibuang ke dalam
kloset Polres. Sementara itu, barang bukti miras berupa minuman tradisional
diproses dengan cara dituangkan ke dalam tong sampah untuk pemusnahan.
(win)