Bapenda Lotim Dan FJLT Sinergi Bersama Insan Pers Bedah Perda Pajak Daerah Terbaru

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi dengan insan pers, Bapenda Lombok Timur (Lotim) bersama Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) menyelenggarakan acara sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) terbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada hari Sabtu, (06/04/2024).

 

Kegiatan yang berlangsung di Lesehan Sehati Sawing tersebut, difokuskan pada topik Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi, menyoroti Perda terbaru, yaitu Nomor 6 tahun 2023. Beliau menyampaikan bahwa tarif PBB-P2 tahun ini mengalami penurunan sebesar 0,01%, dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar 0,2%. Selain itu, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan peternakan juga mengalami penurunan menjadi 0,08%, dari sebelumnya sebesar 0,1%.

 

“Untuk Jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), disesuaikan harga di wilayah tersebut,”ujar Tohri.

 

Tohri juga memberikan contoh lokasi objek pajak di wilayah Selong, tepatnya di Jalan Seruni. Pada tahun 2023, total PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah sebesar Rp18.246. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar meningkat menjadi Rp53.712.

 

Sementara itu, untuk PBB-P2 yang berlaku bagi para pengusaha, contohnya di SB Terara, pada tahun 2023, mereka harus membayar sebesar Rp2.326.438. Namun, pada tahun 2024, jumlah yang harus dibayarkan mengalami penurunan menjadi Rp657.904.

 

“Setelah kita sesuaikan NJOP, ada rasa keadilan dalam pengenaan PBB-P2 sesuai dengan kondisi senyatanya saat ini,”ucap Tohri.

 

Selain menurunkan tarif NJOP, Tohri juga mengungkapkan bahwa tarif BPHTB juga mengalami penurunan sebesar 4%, dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar 5%. Menurutnya, transaksi jual-beli tanah dan bangunan di wilayah pedesaan seringkali tidak dilaporkan kepada Bapenda, yang mengakibatkan ketidakakuratan data dalam SPPT PBB-P2.

 

“Ini penyebabnya kenapa kemudian orang meninggal dunia masih minta pajak, secara administrasi tida boleh. Kaera itu, tahun ini kita lakukan pendataan masal terkait data real wajip pajak ini,”ungkapnya.

 

Untuk memudahkan pembayaran pajak PBB-P2, Tohri berharap masyarakat akan beralih ke metode pembayaran online dengan mengakses situs resmi Bapenda Lotim di https://periri.lomboktimur.go.id/. Selanjutnya, pengunjung diharapkan untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) mereka.

 

Melalui laman tersebut, para wajib pajak juga dapat melihat daftar tunggakan dan jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan luas aset dan bangunan yang mereka miliki.

 

"NOP ini cukup di simpan di HP, kapan pun mau bayar PBB pewajib pajak hanya memasukkan NOP saat mengakses laman periri", tuturnya.

 

Transaksi melalui laman periri Lombok Timur ini merupakan salah satu inovasi yang diimplementasikan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kebocoran pajak PBB-P2. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada kasus di mana penagih pajak menunda pembayaran pajak masyarakat, dan terdapat juga kejadian di mana kelalaian dari petugas menjadi faktor penyebabnya.

 

(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000