Bapenda Lotim Dan FJLT Sinergi Bersama Insan Pers Bedah Perda Pajak Daerah Terbaru
RNN.com – Lombok Timur NTB - Sebagai upaya untuk meningkatkan
sinergi dengan insan pers, Bapenda Lombok Timur (Lotim) bersama Forum Jurnalis
Lombok Timur (FJLT) menyelenggarakan acara sosialisasi terkait Peraturan Daerah
(Perda) terbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pada hari Sabtu, (06/04/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Lesehan Sehati Sawing tersebut,
difokuskan pada topik Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda
Lotim, M. Tohri Habibi, menyoroti Perda terbaru, yaitu Nomor 6 tahun 2023.
Beliau menyampaikan bahwa tarif PBB-P2 tahun ini mengalami penurunan sebesar
0,01%, dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar 0,2%. Selain itu, tarif
PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan peternakan juga mengalami penurunan
menjadi 0,08%, dari sebelumnya sebesar 0,1%.
“Untuk Jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), disesuaikan
harga di wilayah tersebut,”ujar Tohri.
Tohri juga memberikan contoh lokasi objek pajak di wilayah
Selong, tepatnya di Jalan Seruni. Pada tahun 2023, total PBB-P2 yang harus
dibayarkan oleh wajib pajak adalah sebesar Rp18.246. Sedangkan pada tahun 2024,
jumlah PBB-P2 yang harus dibayar meningkat menjadi Rp53.712.
Sementara itu, untuk PBB-P2 yang berlaku bagi para pengusaha,
contohnya di SB Terara, pada tahun 2023, mereka harus membayar sebesar
Rp2.326.438. Namun, pada tahun 2024, jumlah yang harus dibayarkan mengalami
penurunan menjadi Rp657.904.
“Setelah kita sesuaikan NJOP, ada rasa keadilan dalam
pengenaan PBB-P2 sesuai dengan kondisi senyatanya saat ini,”ucap Tohri.
Selain menurunkan tarif NJOP, Tohri juga mengungkapkan bahwa
tarif BPHTB juga mengalami penurunan sebesar 4%, dibandingkan dengan sebelumnya
yang sebesar 5%. Menurutnya, transaksi jual-beli tanah dan bangunan di wilayah
pedesaan seringkali tidak dilaporkan kepada Bapenda, yang mengakibatkan
ketidakakuratan data dalam SPPT PBB-P2.
“Ini penyebabnya kenapa kemudian orang meninggal dunia masih
minta pajak, secara administrasi tida boleh. Kaera itu, tahun ini kita lakukan
pendataan masal terkait data real wajip pajak ini,”ungkapnya.
Untuk memudahkan pembayaran pajak PBB-P2, Tohri berharap
masyarakat akan beralih ke metode pembayaran online dengan mengakses situs
resmi Bapenda Lotim di https://periri.lomboktimur.go.id/. Selanjutnya,
pengunjung diharapkan untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) mereka.
Melalui laman tersebut, para wajib pajak juga dapat melihat
daftar tunggakan dan jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan luas aset dan
bangunan yang mereka miliki.
"NOP ini cukup di simpan di HP, kapan pun mau bayar PBB
pewajib pajak hanya memasukkan NOP saat mengakses laman periri", tuturnya.
Transaksi melalui laman periri Lombok Timur ini merupakan
salah satu inovasi yang diimplementasikan untuk mengurangi kemungkinan
terjadinya kebocoran pajak PBB-P2. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri
bahwa masih ada kasus di mana penagih pajak menunda pembayaran pajak masyarakat,
dan terdapat juga kejadian di mana kelalaian dari petugas menjadi faktor
penyebabnya.
(win)