934 Narapidana di Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
RNN.com – Lombok
Barat NTB - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM NTB, telah mengusulkan sebanyak 934 narapidana untuk
mendapatkan remisi khusus menjelang Hari Raya Idulfitri 2024 atau 1445 H.
“Alhamdulillah sebanyak 934 orang
telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI, saat ini masih tahap verifikasi,” ungkapnya,
Selasa (02/04/2024).
Besaran remisi yang diajukan
berkisar mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kepala lapas Lombok Barat Fadli
menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan
remisi asalkan telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan
memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga
melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegasnya.
Syarat bagi warga binaan yang
diajukan, seperti yang dijelaskan oleh Kalapas, adalah mereka yang telah
menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa
hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif
dan substansif.
Sementara itu, Kepala Seksi
Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur, menjelaskan bahwa
Surat Keputusan (SK) remisi untuk Hari Raya Idulfitri biasanya diterbitkan
paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).
“Baru kemudian (penyerahan SK)
dilaksanakan di hari H, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan
di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” ungkapnya.
(Aws)