934 Narapidana di Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Barat NTB - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, telah mengusulkan sebanyak 934 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus menjelang Hari Raya Idulfitri 2024 atau 1445 H.

 

“Alhamdulillah sebanyak 934 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI,  saat ini masih tahap verifikasi,” ungkapnya, Selasa (02/04/2024).

 

Besaran remisi yang diajukan berkisar mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

 

Kepala lapas Lombok Barat Fadli menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

 

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegasnya.

 

Syarat bagi warga binaan yang diajukan, seperti yang dijelaskan oleh Kalapas, adalah mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi untuk Hari Raya Idulfitri biasanya diterbitkan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).

 

“Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari H, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” ungkapnya.

 

(Aws)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM