259 Napi Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1445 H
RNN.com – Lombok Timur NTB - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Selong, yang berada di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
NTB, telah mengajukan permohonan bagi 259 narapidana untuk menerima remisi
khusus menjelang Hari Raya Idulfitri 2024 atau tahun 1445 H.
“Alhamdulillah sebanyak 259 orang telah kita usulkan dapat RK
I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(DitjenPAS) Kemenkumham RI, saat ini masih tahap verifikasi,” ungkap Sihabudin,
Selasa (02/04/2024).
Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin merinci, dari
jumlah tersebut sebanyak 129 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum
sementara sisanya 130 orang terdiri dari 124 Tindak Pidana Narkotika dan 6
orang tindak pidana korupsi.
Adapun jumlah remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15
hari hingga 2 bulan.
Kalapas Sihabudin menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana
berhak atas remisi asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU),
pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian
Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegasnya.
Kalapas menjelaskan bahwa syarat untuk warga binaan yang
diajukan adalah mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang
positif selama masa hukuman, secara aktif mengikuti program pembinaan, dan
telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif yang ditetapkan.
Nasrudin, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik
serta Kegiatan Kerja (Binadik&Giatja), menjelaskan bahwa Surat Keputusan
(SK) remisi untuk Hari Raya Idulfitri biasanya diterbitkan paling lambat satu
hari sebelum Hari Raya itu sendiri (H-1).
“Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari H, saat
ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih
dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” ungkapnya.
(win)