Penjabat Bupati Lombok Timur Bersyukur, Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak Disahkan dalam Rapat Paripurna
RNN.com - Lombok Timur - Senin (4/3/2024) - Suasana haru dan antusias memenuhi Rupatama DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Rapat Paripurna XII masa sidang II. Dalam rangka penentuan persetujuan, Penjabat Bupati H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Lombok Timur telah mengesahkan dua Raperda krusial, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Keputusan ini menjawab keprihatinan terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.
Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak mendapat dukungan setelah melalui proses pembahasan yang intensif. Pansus DPRD memberikan pertanyaan, saran, dan tanggapan yang berharga, memastikan peraturan tersebut menjadi Perda yang komprehensif.
Di sisi lain, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diakui sebagai instrumen hukum yang memperkuat peran pesantren dalam pembangunan masyarakat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren memberikan landasan untuk mendukung dan memberi fasilitasi kepada pesantren.
Penetapan Raperda ini menjadi tonggak bersejarah dan diapresiasi oleh berbagai pihak, menegaskan komitmen Pemda Lombok Timur dalam melindungi hak dan kesejahteraan perempuan serta anak-anak.
Dalam kesempatan yang sama, penjabat bupati juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kesuksesan Pemilu pada 14 Februari lalu. Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.
(Aws)