Pemda Lotim Lindungi 12.698 Petani Melalui Program DBHCHT

Daftar Isi



RNN.com – Lombok Timur NTB - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan lebih dari Rp. 1,9 miliar untuk melindungi 12.698 pekerja rentan di sektor pertanian tembakau dengan mengikutsertakan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari total pekerja formal di daerah ini sebanyak 51.968 dari 92.978 pekerja atau sekitar 57,13% telah terlindungi. Sementara itu, dari sektor informal atau bukan penerima upah, jumlahnya adalah 30.355 pekerja atau sekitar 5,71%.

 

Pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Lombok Timur, pihak terlibat berkomitmen untuk meningkatkan jumlah tersebut pada anggaran tahun 2025 mendatang. Rapat tersebut berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati pada Senin (25/03/2024).

 

Pada rapat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan jaminan kematian masing-masing senilai Rp. 42 juta kepada tiga orang ahli waris asal Lombok Timur. Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur H. M. Juaini Taofik menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Lombok Timur yang mengajukan klaim.

 

Kedepannya, selain petani tembakau, Pemerintah Daerah (Pemda) juga berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal perlindungan kerja bagi perangkat desa, di samping masyarakat rentan lainnya.

 

"Dengan perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat meringankan beban hidup," ujar Pj Bupati.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhamad Haliq As`sam, yang hadir pada kesempatan tersebut mengakui komitmen Pemerintah Daerah Lombok Timur terhadap perlindungan pekerja. Dia juga mendorong pembentukan regulasi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

"Total jaminan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas 49 kasus di Lombok Timur mencapai Rp. 2,058 miliar," ungkap Haliq.

 

Haliq mengingatkan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Ekstrem.

 

Dia juga mendorong kepesertaan petugas Pemilu, selain dari terbentuknya tim pelaksana dan pengawas terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi DBHCHT. Dengan demikian, diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem.

 

(win)