Pemda Lotim Lindungi 12.698 Petani Melalui Program DBHCHT
RNN.com – Lombok Timur NTB - Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan lebih dari Rp. 1,9 miliar
untuk melindungi 12.698 pekerja rentan di sektor pertanian tembakau dengan
mengikutsertakan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut
berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan
data BPJS Ketenagakerjaan, dari total pekerja formal di daerah ini sebanyak
51.968 dari 92.978 pekerja atau sekitar 57,13% telah terlindungi. Sementara
itu, dari sektor informal atau bukan penerima upah, jumlahnya adalah 30.355
pekerja atau sekitar 5,71%.
Pada Rapat
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam Rangka
Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Lombok Timur, pihak terlibat
berkomitmen untuk meningkatkan jumlah tersebut pada anggaran tahun 2025
mendatang. Rapat tersebut berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati pada Senin
(25/03/2024).
Pada rapat
tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan jaminan kematian masing-masing
senilai Rp. 42 juta kepada tiga orang ahli waris asal Lombok Timur. Dalam
kesempatan tersebut, Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur H. M. Juaini Taofik
menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
kepada masyarakat Lombok Timur yang mengajukan klaim.
Kedepannya,
selain petani tembakau, Pemerintah Daerah (Pemda) juga berupaya memberikan
pelayanan terbaik dalam hal perlindungan kerja bagi perangkat desa, di samping
masyarakat rentan lainnya.
"Dengan
perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat meringankan beban hidup," ujar
Pj Bupati.
Sementara
itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhamad Haliq As`sam, yang hadir
pada kesempatan tersebut mengakui komitmen Pemerintah Daerah Lombok Timur
terhadap perlindungan pekerja. Dia juga mendorong pembentukan regulasi terkait
pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Total
jaminan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas 49 kasus di Lombok Timur
mencapai Rp. 2,058 miliar," ungkap Haliq.
Haliq
mengingatkan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang
sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan
Penghapusan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Ekstrem.
Dia juga
mendorong kepesertaan petugas Pemilu, selain dari terbentuknya tim pelaksana
dan pengawas terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi
DBHCHT. Dengan demikian, diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu
masyarakat miskin ekstrem.
(win)