Operasi Pekat Rinjani 2024 Sukses, Polres Lombok Timur Musnahkan Sabu Dan Ganja Milik Dua Tersangka
RNN.com – Lombok Timur NTB - Polres
Lombok Timur telah berhasil menyita sejumlah barang terlarang, termasuk sabu
dan ganja, dalam operasi pemberantasan kejahatan "Pekat Rinjani
2024". Barang-barang terlarang ini disita dari dua tersangka yang berhasil
ditangkap. Barang-barang tersebut kemudian dihancurkan dalam konferensi pers di
halaman Polres Lombok Timur pada Selasa (19/03/2024).
Dihadapan dua tersangka yang
didampingi pengacara mereka, proses pemusnahan barang bukti dilakukan di
Pengadilan Negeri Selong, dengan kehadiran dari Kejaksaan Negeri Selong serta
perwakilan dari Dikes Lombok Timur. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi
narkotika yang di-blender dan ganja yang di-bakar.
Kedua tersangka yang dihadirkan
oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur adalah NS (35), yang diduga sebagai
pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram, berasal dari Jurit Selatan,
Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, serta tersangka berinisial LAP, yang berasal
dari Kecamatan Sakra, dengan kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol.
Raditya, dalam sebuah konferensi pers, didampingi oleh perwira Satresnarkoba,
mengungkapkan bahwa kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan terkait
kepemilikan sejumlah barang bukti yang ditemukan.
"Dalam kasus kejahatan
narkoba, Sejak bulan Januari 2024 sebanyak 13 kasus diungkap dan sudah
dilakukan penyidikan," ujar Raditya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini
dilakukan meskipun belum mencapai putusan inkrah, tetapi telah memasuki tahap
kedua. Kasus ini masih dalam proses di kejaksaan sesuai dengan aturan yang
mengharuskan pemusnahan terlebih dahulu sebelum proses pengadilan berlanjut.
"Dalam kasus kali ini barang
bukti yang akan dimusnahkan seberat 93,82 gram jenis sabu-sabu dan ganja
seberat 679,4 gram," ungkapnya.
Sebagaimana yang diungkapkan dalam
kasus narkotika, pelaku NS ditangkap dalam sebuah operasi Satresnarkoba Polres
Lombok Timur pada tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di rumah
tersangka di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.
Dalam penangkapan itu, polisi
menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening jenis sabu di dapur
rumah pelaku. Selain itu, didalam sebuah speaker merk JBL ditemukan juga
plastik klip berisi sabu-sabu, alat timbangan, bong serta dompet berisi uang
sebanyak Rp. 160.000.
Terhadap kasus ini Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2)
UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara
seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.
8 miliar.
Dapat dikenakan pasal 114 ayat (2)
UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadapi ancaman
hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1
miliar dan paling banyak 10 miliar.
(win)