Lantik P3K Nakes Dan Tenaga Teknis, Pj Bupati Minta Tingkatkan Kinerja Dan Pengabdian
RNN.com – Lombok Timur NTB - Penjabat Bupati Lombok Timur, H.
Muhammad Juaini Taofik, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
untuk Formasi Tahun 2023 di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Rabu, (06/03/2024).
Pada acara tersebut, Penjabat Bupati memberikan pesan kepada
para PPPK untuk meningkatkan kinerjanya setelah resmi menjadi pegawai.
Menurutnya, terdapat dua tingkatan motivasi dalam bekerja, bekerja karena
pamrih dan bekerja karena ibadah. Ia juga menekankan pentingnya bagi para PPPK
untuk bekerja dengan motivasi ibadah daripada sekadar demi uang. “sebab kalo
niatnya ibadah maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,”
ujarnya.
Menurutnya, bekerja adalah suatu kebanggaan. "Bangga
melayani,". Selain itu, Ia juga menyoroti tiga tugas utama PPPK. Pertama,
sebagai pelaksana kebijakan publik. Selanjutnya, sebagai pelayan publik yang
harus memberikan pelayanan sesuai dengan bidangnya, termasuk dengan memahami
kebutuhan masyarakat secara individu.
Tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut Pj. Bupati, selain mendapatkan
hak-hak seperti gaji, jaminan, dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat,
tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu NKRI.
Menyentuh hal ini, ia menekankan pentingnya menjaga netralitas, terutama dalam
pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang. Ia juga mengingatkan agar ASN
atau PNS menunjukkan sikap bijaksana dan cerdas dalam bertindak.
Ia juga menyebutkan hal-hal yang harus dihindari untuk
menjaga netralitas, seperti; tidak boleh ikut dalam kampanye, tidak boleh
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN, tidak boleh menjadi
peserta kampanye dengan memobilisasi ASN lainnya, dilarang berkampanye dengan
menggunakan fasilitas negara, dan dilarang membuat keputusan atau tindakan yang
dapat merugikan pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. Jika
terjadi pelanggaran, baik oleh ASN PNS maupun PPPK, mereka akan dikenai sanksi
mulai dari sanksi disiplin ringan hingga berat.
“Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik,
serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari
larangan-larangan yang tadi saya sebutkan,” tuturnya.
Kepala BKPSDM, H. Mugni, menyampaikan rasa terima kasih
kepada semua pihak yang terlibat dan telah mengawal proses pengadaan CASN
formasi tahun 2023 agar berjalan dengan baik. Ia melaporkan bahwa dari tiga
jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional tahun 2023, formasi PPPK Jabatan
Fungsional Guru belum sepenuhnya terealisasi dengan baik karena pelaksanaan
kegiatan Usul NI PPPK-nya masih belum mencapai 100%, sehingga pengangkatan
mereka belum dapat dilaksanakan dan SK-nya belum dapat didistribusikan.
Dengan demikian, pada kesempatan tersebut hanya 328 Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) formasi tahun 2023 yang menerima
Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Mereka terdiri dari 236 tenaga kesehatan dan
92 tenaga teknis. Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini, rencananya masa Perjanjian
Kerja rata-rata adalah lima tahun, yang dihitung mulai dari tahun 2024 hingga
2029.
(win)