Lantik P3K Nakes Dan Tenaga Teknis, Pj Bupati Minta Tingkatkan Kinerja Dan Pengabdian

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Penjabat Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis untuk Formasi Tahun 2023 di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Rabu, (06/03/2024).

 

Pada acara tersebut, Penjabat Bupati memberikan pesan kepada para PPPK untuk meningkatkan kinerjanya setelah resmi menjadi pegawai. Menurutnya, terdapat dua tingkatan motivasi dalam bekerja, bekerja karena pamrih dan bekerja karena ibadah. Ia juga menekankan pentingnya bagi para PPPK untuk bekerja dengan motivasi ibadah daripada sekadar demi uang. “sebab kalo niatnya ibadah maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,” ujarnya.

 

Menurutnya, bekerja adalah suatu kebanggaan. "Bangga melayani,". Selain itu, Ia juga menyoroti tiga tugas utama PPPK. Pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik. Selanjutnya, sebagai pelayan publik yang harus memberikan pelayanan sesuai dengan bidangnya, termasuk dengan memahami kebutuhan masyarakat secara individu.

 

Tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut Pj. Bupati, selain mendapatkan hak-hak seperti gaji, jaminan, dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat, tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu NKRI. Menyentuh hal ini, ia menekankan pentingnya menjaga netralitas, terutama dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang. Ia juga mengingatkan agar ASN atau PNS menunjukkan sikap bijaksana dan cerdas dalam bertindak.

 

Ia juga menyebutkan hal-hal yang harus dihindari untuk menjaga netralitas, seperti; tidak boleh ikut dalam kampanye, tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN, tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan memobilisasi ASN lainnya, dilarang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. Jika terjadi pelanggaran, baik oleh ASN PNS maupun PPPK, mereka akan dikenai sanksi mulai dari sanksi disiplin ringan hingga berat.

 

“Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang tadi saya sebutkan,” tuturnya.

 

Kepala BKPSDM, H. Mugni, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan telah mengawal proses pengadaan CASN formasi tahun 2023 agar berjalan dengan baik. Ia melaporkan bahwa dari tiga jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional tahun 2023, formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru belum sepenuhnya terealisasi dengan baik karena pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya masih belum mencapai 100%, sehingga pengangkatan mereka belum dapat dilaksanakan dan SK-nya belum dapat didistribusikan.

 

Dengan demikian, pada kesempatan tersebut hanya 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) formasi tahun 2023 yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Mereka terdiri dari 236 tenaga kesehatan dan 92 tenaga teknis. Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini, rencananya masa Perjanjian Kerja rata-rata adalah lima tahun, yang dihitung mulai dari tahun 2024 hingga 2029.

 

(win)