DPRD Lombok Timur Paparkan Raperda Inisiatif Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2024 – 2038
RNN.com – Lombok Timur NTB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II
yang membahas Penyampaian Penjelasan Pimpinan Bapemperda mengenai Raperda
Inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur
periode 2024-2038. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD pada
hari Senin, (25/03/2024).
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh lebih dari 50 persen
anggota dan dinyatakan korum, sehingga Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan,
menyatakan bahwa rapat paripurna dapat dilanjutkan untuk membahas agenda yang
telah direncanakan. Di sisi lain, perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Lombok Timur diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H.
Hasni.
Dalam penyampaian Ketua Bapemperda, disampaikan bahwa
pembahasan raperda ini didasarkan pada prinsip integral atas pembangunan daerah
yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Hal
ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap nilai-nilai
agama, budaya kearipan lokal, kelestarian lingkungan hidup, serta dampaknya
terhadap perekonomian masyarakat dan daerah.
Untuk mengarahkan pariwisata guna mendorong kesejahteraan
masyarakat, diperlukan upaya meliputi pembangunan destinasi pariwisata,
strategi pemasaran pariwisata, pengembangan industri pariwisata, serta
pembentukan kelembagaan kepariwisataan. Semua ini terangkum dalam sebuah
rencana pembangunan kepariwisataan daerah yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dikatakan tujuan pembentukan perda rencana induk
kepariwisataan ini untuk Mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi yang
terpadu dan berkesinambungan, mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan
inklusif sesuai karaktrisrik, demogratis dan geografis, mewujudkan kolaborasi
kepariwisataan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Selanjutnya untuk mewujudkan tatakelola kepariwisataan dengan
menciptakan sumberdaya manusia kepariwisataan yang profesional, muwujudkan
pemasaran kepariwisataan yang bertanggungjawab dan terintegrasi dengan
pengelolaan destinasi wisata, da terakhir menyusun kebijakan, strategi dan
indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten lombok timur 2024 - 2038.
Adapun dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Induk Kepariwisataan tahun 2024-2038 ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sementara itu,
dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana
Induk Kepariwisataan Lombok Timur, terdiri dari 9 bab dan 61 pasal.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, yang
diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Pj Sekda) H. Hasni, menyambut
baik inisiatif Raperda ini. Menurutnya, dengan adanya Perda ini, pengelolaan
pariwisata di Lombok Timur di masa depan akan meningkat dan menjadi lebih baik.
"Raperda ini merupakan produk bagus untuk memajukan
pariwisata Lombok Timur," ucap Pj Sekda Lombok Timur.
Melalui Raperda tersebut, lanjut Hasni, pembangunan
pariwisata akan menjadi sektor prioritas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lombok Timur. Selain itu, rancangan pembangunan pariwisata akan diatur lebih
terperinci untuk memastikan pengembangan pariwisata yang lebih efektif dan
berkelanjutan.
"Kalau sebelumnya kan tidak begitu rinci, ini
(pariwisata) akan menjadi prioritas, anggarannya pun akan kita tambah," tutur
Hasni.
Pembahasan Raperda tersebut baru sampai pada penjelasan dari
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Raperda
inisiatif DPRD Lombok Timur tersebut.
"Kalau pendapat eksekutif tentang Raperda itu akan
dilaksanakan besok," ungkapnya.
(win)