DPRD Lombok Timur Paparkan Raperda Inisiatif Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2024 – 2038

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II yang membahas Penyampaian Penjelasan Pimpinan Bapemperda mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2038. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD pada hari Senin, (25/03/2024).

 

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh lebih dari 50 persen anggota dan dinyatakan korum, sehingga Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan, menyatakan bahwa rapat paripurna dapat dilanjutkan untuk membahas agenda yang telah direncanakan. Di sisi lain, perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Hasni.

 

Dalam penyampaian Ketua Bapemperda, disampaikan bahwa pembahasan raperda ini didasarkan pada prinsip integral atas pembangunan daerah yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya kearipan lokal, kelestarian lingkungan hidup, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat dan daerah.

 

Untuk mengarahkan pariwisata guna mendorong kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya meliputi pembangunan destinasi pariwisata, strategi pemasaran pariwisata, pengembangan industri pariwisata, serta pembentukan kelembagaan kepariwisataan. Semua ini terangkum dalam sebuah rencana pembangunan kepariwisataan daerah yang komprehensif dan berkelanjutan.

 

Dikatakan tujuan pembentukan perda rencana induk kepariwisataan ini untuk Mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi yang terpadu dan berkesinambungan, mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan inklusif sesuai karaktrisrik, demogratis dan geografis, mewujudkan kolaborasi kepariwisataan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

 

Selanjutnya untuk mewujudkan tatakelola kepariwisataan dengan menciptakan sumberdaya manusia kepariwisataan yang profesional, muwujudkan pemasaran kepariwisataan yang bertanggungjawab dan terintegrasi dengan pengelolaan destinasi wisata, da terakhir menyusun kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten  lombok timur 2024 - 2038.

 

Adapun dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Kepariwisataan tahun 2024-2038 ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Induk Kepariwisataan Lombok Timur, terdiri dari 9 bab dan 61 pasal.

 

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Pj Sekda) H. Hasni, menyambut baik inisiatif Raperda ini. Menurutnya, dengan adanya Perda ini, pengelolaan pariwisata di Lombok Timur di masa depan akan meningkat dan menjadi lebih baik.

 

"Raperda ini merupakan produk bagus untuk memajukan pariwisata Lombok Timur," ucap Pj Sekda Lombok Timur.

 

Melalui Raperda tersebut, lanjut Hasni, pembangunan pariwisata akan menjadi sektor prioritas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Selain itu, rancangan pembangunan pariwisata akan diatur lebih terperinci untuk memastikan pengembangan pariwisata yang lebih efektif dan berkelanjutan.

 

"Kalau sebelumnya kan tidak begitu rinci, ini (pariwisata) akan menjadi prioritas, anggarannya pun akan kita tambah," tutur Hasni.

 

Pembahasan Raperda tersebut baru sampai pada penjelasan dari Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Raperda inisiatif DPRD Lombok Timur tersebut.

 

"Kalau pendapat eksekutif tentang Raperda itu akan dilaksanakan besok," ungkapnya.

 

(win)