Terimakasih dan Apresiasi Kiprah 89 Kepala Desa Lombok Timur yang Berakhir Jabatan

Daftar Isi

 


RNN.com - Lombok Timur -  Di bawah sinar matahari Lombok Timur, tanggal 8 Februari 2024, sebuah babak baru diawali dengan pemberhentian hormat bagi 89 kepala desa yang telah mengabdi untuk periode 2018-2024. Momentum ini menandai akhir perjalanan kepemimpinan mereka, dan penantian untuk melihat siapa yang akan membawa tongkat estafet pemerintahan desa selanjutnya.

Penjabat Bupati Lombok Timur mengambil alih panggung, menggenggam Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan penuh penghormatan. Langkah ini, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Salmun Rahman, sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014, dan peraturan-peraturan lainnya menjadi panduan dalam proses ini.

Namun, cerita ini tak berhenti di sana. Bagi desa yang kehilangan kepala desanya, sorotan kini beralih pada Pejabat Sementara (Pjs) yang akan memimpin hingga terpilihnya kepala desa definitif. Tugas Pjs tak hanya mengurus administrasi pemerintahan, tetapi juga menyelesaikan hak-hak mantan kepala desa yang masih tergantung.

Sementara itu, di latar belakang, angin pembaharuan bertiup kuat dengan revisi Undang-undang tentang Desa yang masih digodok di tingkat pusat. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Biawansyah Putra, menjelaskan bahwa perubahan tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Sebuah langkah besar yang dapat mengubah dinamika pemerintahan desa secara menyeluruh.

Seiring dengan pemberhentian tersebut, Penjabat Bupati H.M Juaini Taofik memberikan apresiasi mendalam untuk 89 kepala desa yang telah berjuang membangun desa dengan tulus. Mereka yang telah menjalankan pemerintahan dengan baik, penuh tanggung jawab, dan gigih dalam pemberdayaan masyarakat.

Sebuah cerita penuh harapan dan perubahan, di mana 89 kepala desa melangkah pergi, dan Lombok Timur bersiap menyambut era baru kepemimpinan desa.


(Aws)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000