Skandal Keuangan Guncang Bank NTB Syariah Lima Pejabat Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi 26,4 Miliar
RNN.com - Mataram - Tanggal 19 Februari 2024, dalam suasana yang memeriahkan kehidupan di Pulau Lombok, lima pejabat PT Bank NTB Syariah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi senilai Rp 26,4 miliar yang mengguncang dunia perbankan daerah.
Pada pukul 10 pagi, suasana ruang pemeriksaan Kejati NTB dipenuhi ketegangan. Generasi muda dan tua menantikan jawaban atas kasus yang mempertanyakan integritas lembaga keuangan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, memberikan insight terbaru mengenai perkembangan penyelidikan, menciptakan aura misteri yang merayapi seluruh warga NTB.
Sementara itu, di balik layar, pakar hukum Universitas Mataram, Zainal Asikin, telah mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersiap menyampaikan seluruh bukti dan dokumen terkait dugaan korupsi tersebut ke KPK dalam waktu dekat, menciptakan antisipasi terhadap respons lembaga anti-korupsi terkemuka di Indonesia.
Seiring waktu berjalan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana, mencatat bahwa tanggapan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih dinanti. Ini menambah kegembiraan dan rasa ingin tahu di tengah-tengah masyarakat terhadap bagaimana kepolisian akan menanggapi dan melanjutkan perkara ini.
Dalam suasana tegang dan penuh ketidakpastian, Zainal Asikin menyatakan kesiapannya untuk menghadap KPK jika aparat penegak hukum di NTB tidak memberikan respon yang memadai. Dengan segala elemen dramatis dan kisah penuh intrik, masyarakat NTB kini terlibat dalam perjalanan yang melibatkan keadilan, integritas, dan perjuangan melawan korupsi.
Tanggal, waktu, dan tempat menjadi saksi bisu peristiwa ini, memanifestasikan harapan dan penantian dari generasi muda dan tua NTB untuk keadilan yang terang benderang.