Revitalisasi ASN Lotim Terbitkan Edaran Kontroversial Menyangkut Pegawai Non-ASN
RNN.com - Lombok Timur - Dengan tegasnya, Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim), HM. Juaini Taofik, mengeluarkan surat edaran bernomor 800/189/KPSDM/2024 pada tanggal 5 Februari 2024, menciptakan gelombang perubahan dalam struktur administratif pemerintah daerah tersebut. Surat edaran tersebut, merujuk pada UU No.20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, khususnya pasal 65 dan 66 yang melarang pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.
Dalam narasi berita ini, empat poin kunci dalam surat edaran tersebut menjadi fokus utama:
Pertama, penjabat pembina kepegawaian secara tegas dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi jabatan ASN. Keputusan ini menunjukkan komitmen Lotim dalam menjaga integritas dan kualitas ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kedua, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi penjabat pembina kepegawaian, tetapi juga mencakup pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Langkah ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan dalam menerapkan aturan ini di seluruh struktur pemerintahan.
Ketiga, larangan tersebut juga berlaku bagi semua kepala OPD di lingkup Pemkab Lotim, dengan pengecualian untuk OPD yang berstatus sebagai BLUD. Hal ini memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan rencana bisnis anggaran masing-masing OPD.
Keempat, larangan tersebut mencakup aspek mengangkat, menambah, dan/atau mengganti pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, memberikan klarifikasi lebih lanjut untuk mencegah potensi penyalahgunaan aturan.
Perubahan ini menciptakan dinamika baru dalam administrasi pemerintah Lotim, menghadirkan tantangan baru namun sekaligus potensi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan berkualitas.
(Aws)