Penerbitan SK Pemberhentian Kepala Desa Lombok Timur dan Keterlibatan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Daftar Isi

 


RNN.com - Lombok Timur - Di balik deburan ombak dan pesona alam Lombok Timur, tersembunyi kisah menarik dari 89 kepala desa yang hari ini mengakhiri masa jabatannya. Seiring matahari terbenam pada tanggal 8 Februari 2024, lembaran sejarah pemerintahan desa pun berganti halaman.

Langkah ini tidak hanya merupakan rutinitas birokrasi, tetapi juga cerminan dari kedisiplinan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan penuh hormat, Penjabat Bupati Lombok Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi 89 kepala desa yang periode kepemimpinnya telah berakhir, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Salmun Rahman, menjelaskan bahwa penerbitan SK ini tidak hanya formalitas semata. Ia merinci berbagai regulasi yang menjadi landasan, termasuk Pasal 54 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Permendagri Nomor 66 tahun 2017, dan Pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015.

Namun, cerita tak berhenti di situ. Bagi desa yang kepala desanya telah berakhir masa jabatannya, Salmun Rahman mengungkapkan rencana untuk menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) sebagai pengganti hingga dilantiknya kepala desa definitif. Pjs tersebut akan memastikan kelancaran administrasi dan menyelesaikan hak-hak mantan kepala desa yang tertunda.

Penjabat Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik, turut memberikan apresiasi kepada 89 kepala desa yang telah dengan gigih membangun desa selama masa jabatannya. Terima kasih yang mendalam diungkapkan atas pengabdian tulus dalam memajukan masyarakat dan menjalankan pemerintahan dengan tanggung jawab.

Namun, sementara pujian terdengar, Lombok Timur juga tengah menantikan arah baru dari pusat. Revisi Undang-undang tentang Desa sedang menjadi perbincangan di tingkat DPR RI. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra, menjelaskan bahwa proses revisi masih berada pada tahap pembahasan tingkat I dan belum mencapai tingkat II.

Dengan dinamika ini, Lombok Timur tidak hanya mengucapkan terimakasih kepada para kepala desa yang telah berjuang membangun desa, tetapi juga menantikan perubahan dan adaptasi kebijakan sesuai dengan arahan regulasi yang baru. Sebuah babak baru dalam pemerintahan desa pun mulai menggeliat di balik keindahan pulau yang dikenal dengan keramahannya itu.


(Aws)

Whats-App-Image-2024-11-10-at-14-13-10-b754d105