Penasaran! Empat Tersangka Korupsi Proyek RTG Dibekuk Jaksa, Kerugian Negera Tembus Rp 3,96 Miliar
RNN.com - Lombok Barat - Berita heboh mencengangkan datang dari Lombok Barat, NTB, di mana empat tersangka kasus korupsi proyek Rumah Tahan Gempa (RTG) di Desa Jagaraga Indah berhasil dibekuk oleh jaksa. Tindakan tegas ini dilakukan setelah berkas perkara keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram dan penahanan dilakukan pada Senin (19/2/2024) lalu.
Para tersangka, yakni Cokro Negoro, Lalu Ilham, Alipudin, dan Junaidin, diduga terlibat dalam korupsi proyek RTG senilai Rp 3,96 miliar pada tahun 2019. Tindakan kriminal ini telah merugikan negara sebesar Rp 701 juta, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Kronologi Detik-Detik Penahanan: Seiring berjalannya waktu, penyidik Polres Lombok Barat berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka. Cokro Negoro dan Lalu Ilham terlibat sebagai pemasok barang, sementara Alipudin, selaku ketua kelompok masyarakat (pokmas) dan kepala dusun (kadus), bertanggung jawab sebagai ketua kelompok pengerjaan RTG pasca gempa 2018. Junaidin, kadus di Karang Anyar, Desa Jagaraga Indah, juga terlibat dalam tindakan pemotongan anggaran dan manipulasi bahan material.
Bentuk Perlawanan dari Kejaksaan: "Kami telah melakukan penahanan kepada para tersangka dan menempatkan mereka di Rutan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi. Penahanan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi yang menggerogoti dana negara.
Apresiasi untuk Generasi Muda: Dalam situasi ini, kejadian tersebut memberikan pelajaran berharga, terutama bagi generasi muda, tentang pentingnya menjaga integritas dan kejujuran. Sebagai bagian dari masyarakat, mereka diingatkan akan dampak negatif korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Pemberantasan Korupsi, Tanggung Jawab Bersama: Tindakan kejaksaan ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi. Semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda, diharapkan menjadi agen perubahan untuk menciptakan negara yang bersih dari praktik korupsi dan merawat dana negara dengan penuh tanggung jawab.