Modus Pura-Pura Beli Beras, Pencuri Tas dengan Uang 11,4 Juta untuk Modal Judi Online
RNN.com - Mataram - Kota Mataram digegerkan dengan aksi pencurian yang dramatis yang melibatkan seorang pria berinisial AS (27) yang ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Selaparang. Pria ini diketahui mencuri tas berisi uang milik pemilik toko sembako di Jalan Bung Hatta, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Mataram, demi membiayai kekalahan dalam berjudi online.
Peristiwa berlangsung pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul
22.20 Wita. AS datang ke toko sembako dengan modus pura-pura membeli beras,
namun dengan cepat mengambil kesempatan saat pemilik toko sedang sibuk membuat
nota pembayaran.
Dalam aksi yang terkoordinir dengan baik, AS berhasil
menggondol tas pemilik toko yang berisi uang sejumlah Rp 11,4 juta. Pelaku
kemudian kabur dengan motor dan satu karung beras yang berhasil dia ambil dari
toko tersebut.
"Pelaku masuk ke lorong menuju meja dan mengambil tas
korban berisi uang Rp 11,4 juta," ujar Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad
Baejuli.
Tim Opsnal Polsek Selaparang berhasil menangkap AS di
kediamannya di Kecamatan Ampenan pada Senin (19/2/2024) saat pelaku sedang
duduk santai setelah bermain judi online. Hasil curian, sebagian digunakan
untuk deposit judi online slot yang juga tidak berhasil.
"Alasannya nekat mengambil uang dan beras itu karena
pelaku kalah judi online. Bahkan sebagian uang yang diambil tersebut juga
dipakai untuk deposit judi slot yang akhirnya juga kalah," ungkap Baejuli.
Pria AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk motor, tas korban, handphone, dan uang tunai Rp 8 juta lebih sisa dari bermain judi online slot.
(Aws)