Kejaksaan NTB Ungkap Dugaan Korupsi di PT Bank NTB Syariah Terkait Proyek 13 Gedung Baru
RNN.com - Mataram - Dalam bayang-bayang proyek pembangunan 13 gedung baru yang megah di sejumlah kabupaten/kota di NTB, cahaya sorotan kini beralih ke PT Bank NTB Syariah. Kejaksaan Tinggi NTB menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merayap dalam proyek ini, menciptakan misteri yang menarik perhatian publik.
Dilansir saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dr. Bambang Gunawan, SH, M.Hum, secara tegas mengungkapkan bahwa laporan terkait proyek tersebut telah diterima dan saat ini sedang menjadi fokus tindakan kejaksaan.
Dua Asisten Kejati NTB, Ely Rahmawati, SH (Asisten Pidsus) dan Wahyu Triantoro, SH (Asisten Bidang Pengawasan), memberikan sentuhan dramatis dengan menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan kejaksaan tengah berkoordinasi dengan tim audit BPKP. Pertanyaan yang melayang, sejauh mana kerugian uang negara telah timbul?
Meski ketegasan terpancar dari Kajati NTB, namun ia menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai tahapan. Sembari menunggu hasil koordinasi dengan BPKP, Kajati NTB menolak berandai-andai dalam menanggapi kasus ini. "Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya karena masih dalam proses penyelidikan," ujar Bambang Gunawan, menciptakan aura misteri yang semakin mempertebal teka-teki kasus ini.
Sebagai lapisan demi lapisan misteri terungkap, publik menjadi penonton ketika Kejaksaan Tinggi NTB menggelar penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang mencoreng nama PT Bank NTB Syariah. Kasus ini menjadi sorotan utama, dan publik pun tak sabar untuk menyaksikan babak selanjutnya dalam permainan hukum yang semakin memanas.
(Aws)