Desa Suela Dalam Bayang Skandal Korupsi Tersangka K dan M Terungkap
RNN.com - Lombok Timur - Di balik keindahan pesisir Lombok Timur, terkuaklah sebuah cerita kelam yang merenggut kepercayaan masyarakat. Desa Ketangga, Kecamatan Suela, menjadi saksi bisu dari skandal korupsi yang menggemparkan. Pada Senin, 5 Februari 2024, ruang rapat Kejaksaan Negeri Lotim menjadi panggung ekspose yang membuka tirai rahasia.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim, LALU Mohamad Rasyidi, S.H. M.H., dengan nada serius mengungkap hasil penyidikan yang menetapkan dua tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP. Tersangka K, Ketua UPK Kecamatan Suela, dan Tersangka M, Pendamping Kelompok SPP, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
Modus operandi tersangka M yang membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, seolah-olah menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang berharap mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP. Namun, di balik proses pencairan yang seharusnya transparan, tersembunyilah intrik kelicikan.
Melalui pengajuan pinjaman, tersangka M mengumpulkan fotokopi KTP warga Desa Ketangga sebagai syarat membentuk kelompok SPP. Namun, uang pinjaman yang seharusnya diserahkan kepada anggota kelompok, justru disalurkan melalui tersangka M kepada tersangka K. Akibatnya, uang Simpan Pinjam senilai Rp. 567.687.000,- raib, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam ruang rapat yang hening, masyarakat Lotim dibuat tercengang mendengar besarnya kerugian keuangan negara akibat tindakan tercela ini. Skandal ini mencoreng kepercayaan publik terhadap UPK PNPM-MP Kecamatan Suela dan meninggalkan jejak kelam di bumi Lombok Timur. Tersangka K dan M harus menghadapi konsekuensi hukum, sementara masyarakat setempat menyaksikan sendiri keadilan yang akan dibangun atas nama kejujuran dan keberlanjutan pembangunan.
(Aws)