Denda atau Kurungan? Kades Kembang Kuning Diputuskan Bersalah, Kejaksaan Langsung Berencana Banding

Daftar Isi

 



RNN.com - Lombok Timur - Pengadilan Negeri (PN) Selong memutuskan perkara kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) terhadap Kepala Desa (Kedes) Kembang Kuning HL. Sugian, dengan putusan pidana penjara tiga (3) bulan dan pidana denda 5 juta.

RNN.com - Lombok Timur - Dalam twist hukum yang membingungkan, Kades Kembang Kuning dihukum dengan pilihan antara membayar denda 5 juta atau menjalani kurungan selama satu bulan. Keputusan unik ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong dalam putusan Nomor: 8/Pid.Sus/2024/PN Sel pada Selasa, 31 Januari 2024.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena sengaja membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Meskipun pidana penjara selama tiga bulan dijatuhkan, PN Selong memberikan opsi menarik, yakni membayar denda atau menjalani kurungan, dengan syarat jika denda tidak dibayar.

Kejutan tak berhenti di situ. Menariknya, putusan tersebut tidak langsung dijalankan kecuali jika ada putusan hakim yang menentukan sebaliknya dalam kurun waktu lima bulan setelah masa percobaan berakhir. Sebuah ketentuan yang membuat kasus ini semakin membingungkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, menjelaskan bahwa putusan tersebut menetapkan pidana percobaan dan bersyarat. Namun, hal ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar 5 juta.

Dalam respons terhadap putusan kontroversial ini, JPU menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Keputusan yang membingungkan dan menarik ini menjadi sorotan, menandai babak baru dalam dunia hukum yang terkadang dapat memberikan kejutan.


(Aws)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000