WN Asal Korsel Jadi Tersangka Pemalsuan KITAP Demi Bisnis Investasi
RNN.com – Mataram NTB - Warga negara (WN) Korea Selatan
(Korsel) berinisial GMB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Mataram. Pria berusia 59 tahun itu ditetapkan tersangka gegara memalsukan
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Selasa (23/01/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Parlindungan mengatakan GMB
menggunakan KITAP palsu sejak tinggal di Indonesia pada 2021. Pelaku rupanya
menjalani salah satu bisnis investasi mulai dari Kota Bogor, Jawa Barat
(Jabar); Bali, dan Lombok, “GMB kita tetapkan sebagai tersangka pada Selasa 23
Januari 2024”Ungkap Parlindungan.
Parlindungan mengatakan GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Mataram di sebuah perumahan Riverside Residence, Kelurahan Mayura,
Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. GMB diamankan pada 24 November 2023 lalu.
GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang
masih berlaku saat dilakukan pemeriksaan. WN Korsel itu bahkan beralasan paspor
miliknya disimpan di Kota Denpasar, Bali dan KITAP dititipkan ke salah satu
temannya di Kota Bogor, Jabar, "Paspornya juga sudah habis masa berlakunya
sejak 2018. Tapi KITAP (palsu) itu masih berlaku hingga tahun 2026,"
ungkap Parlindungan.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya pun mendalami KITAP
yang ditunjukkan GMB dalam bentuk foto di handphone-nya. Berangkat dari
kecurigaan tersebut, petugas menemukan KITAP milik GMB ternyata palsu, "Jadi
setelah kami koordinasi dengan Konsulat Korea Selatan di Bali, di sana
menyatakan bahwa KITAP tersebut tidak sah alias palsu," ucap Parlindungan.
Selain itu, berdasarkan balasan dari Konsulat Korsel juga
membenarkan jika GMB memang berasal dari negara dengan julukan Negeri Ginseng
tersebut, "Berdasarkan itu kami naikkan kasus GMB dari penyelidikan
menjadi penyidikan," ujarnya.
Menurut Parlindungan, selama tinggal di Kota Mataram GMB
menjalani bisnis investasi. Bisnis yang dijalankan GMB masih didalami Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Mataram, "Apakah tambang, atau TPPO? Ini sedang kami
dalami. Kami juga dalami siapa agen yang membuat KITAP palsu milik GMB
tersebut," ujarnya.
Berkaca ke belakang, kata Parlindungan, pada 2017 GMB
memiliki sebuah bisnis di Kota Bogor. Kemudian GMB pindah ke Bali. Setelah itu
dia milih menetap di Kota Mataram pada 2021,"Dia tinggal di Mataram
bersama pembantunya di sana," ujar Parlindungan.
Sesuai bukti-bukti yang didapat, GMB akhirnya ditetapkan
tersangka dan akan dilakukan penahanan. "Kami masih lengkapi berkas
perkaranya ke Kejaksaan Tinggi NTB," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Mataram Pungki
Handoko mengatakan GMB diduga melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. GMB terancam pidana paling lama 5 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta, "Kami amankan barang bukti
dua unit handphone merek Samsung dan satu KITAP palsu milik pelaku," tutur
Pungki.
(win)