Sidang Lanjutan Tindak Pidana Pemilu: "Kepala Desa Kembang Kuning Dinyatakan Melanggar UU Pemilu"

Daftar Isi

 


RNN.com
- Lombok Timur - Bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Selong dilaksanakan sidang lanjutan Tindak Pidana Pemilu dengan terdakwa Lalu Sujian, S.H. Kepala Desa  kembang Kuning. Sidang tersebut dilaksanakan pada Jum’at (26/1/2024) sekitar pukul 16:00 wita.


Adapun agenda sidang ini yaitu Pemeriksaan Keterangan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Unram Bapak Samsul Hidayat, S.H., M.H. yang terhubung melalui media zoom.

Pendapat ahli menyatakan bahwa kehadiran dan isi sambutan Kepala Desa Kembang Kuning pada kampanye caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau’ud Adam di Dusun Kembang kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur sudah memenuhi unsur pasal 490 UU no 7 THN 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dikarenakan pada sambutan H. Sujian  menggambarkan Citra Diri Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau’ud Adam yang hal tersebut menguntungkan Caleg tersebut dan merugikan Caleg lainnya.

Pendapat lainnya juga menerangkan bahwa sangki pelanggaran pasal 490 adalah pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.

Sementara itu, H. Sujian menanggapi bahwa dirinya tidak tahu akan ada kampanye saat itu. Ia menjelaskan bahwa dalam sambutannya pada waktu kejadian, hanya berterima kasih atas bantuan yang diberikan ke Desa Kembang Kuning dan mengajak doa untuk kesuksesan bersama.

Sidang hari ini berakhir pada pukul 17.30 Wita. Agenda selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 Wita dengan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa. Kasus ini terus menjadi sorotan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di daerah tersebut.

(Aws)

Whats-App-Image-2024-11-10-at-14-13-10-b754d105