Pj Bupati Lotim Beri Sinyal Tegas: "ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Akan Ditegur dan Dapat Sanksi Pangkat"

Daftar Isi

 


RNN.com - Lombok Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) temukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim. Dugaannya, oknum ASN tersebut, ditemukan terlibat berpolitik secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).


Dalam temuan Bawaslu Lotim, oknum ini terlibat mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) secara langsung dan melalui media sosial. Padahal Bawaslu sudah memberikan imbauan agar ASN menjaga sikap agar tetap pada posisi netral.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Jumaidi mengatakan dalam dugaan pelanggaran ini, pihaknya menemukan ada oknum ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di BPBD Lotim. Kemudian ASN lainnya yaitu, oknum camat dan seorang guru di Kecamatan Sambelia. Selain itu, ditemukan juga dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan seorang perangkat desa di Kecamatan Masbagaik.


Mereka diduga terlibat langsung mengkampanyekan salah satu capres dan caleg secara langsung dan melalui media sosial. Dijelaskannya, terkait pelanggaran ini, pihaknya telah merekomendasikan untuk dihadapkan pada pelanggaran hukum.


"Kedua ASN  ini sudah direkomendasikan ke Komisi ASN. Sementara perangkat desa itu ke instansi terkait," terang Junadi.


Jumaidi mengatakan bahwa sebanyak dua oknum ASN tersebut telah dilaporkan dengan pidana pemilu. Seorang kepala desa yang ada di Kecamatan Sikur dan oknum camat yang terlibat kampanyekan caleg secara STM. Sementara dugaan pelanggaran yang lainnya masih dalam tahapan pengkajian.


"Yang satunya lagi sedang dalam pengkajian oleh Bawaslu," katanya.


Selain dijerat pidana, kasus pelanggaran ini juga sudah dilaporkan ke Komisi ASN, dan saat ini sedang menunggu sanksi yang diberikan. Karena dugaan pelanggaran indisipliner, proses penangan merupakan kewenangan Komisi ASN. Karena ada tata cara dari KASN untuk memberikan sanksi. 


"Ada juga rekomendasi yang kita teruskan ke instansi terkait. Karena salah satu kepala wilayah atau perangkat desa di Kecamatan Masbagik terlibat dalam kampanye, itu juga sudah kita rekomendasi," jelasnya.


Menanggapi persoalan ini, Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, menegaskan akan memberikan teguran kepada ASN bila telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Ia menegaskan, jika terbukti tidak netral, langsung akan ditegur, bila perlu akan dilakukan penurunan pangkat.


"Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu, kami tidak mungkin mendahului rekomedasi dari Bawaslu," tutupnya.


(Aws)



Whats-App-Image-2024-11-10-at-14-13-10-b754d105