Pj Bupati Lotim Bahas Pejabat Sementara Untuk 89 Kades Purna Tugas
RNN.com – Lombok Timur NTB – Sebanyak 89 Kepala Desa (Kades)
di Kabupaten Lombok Timru akan purna tugas pada 8 Februari 2024 mendatang, Penjabat
(Pj) Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik menggelar rapat Bersama Pj
Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis
PMD), dan jajaran Asisten Setdakab Lotim, Rapat membahas terkait penentuan Pejabat
Sementara (Pjs) Kades yang lepas lencana, rapat tersebut berlangsung pada Kamis
(18/01/2024), di Ruang Rapat Bupati Lotim.
Pj Bupati mengingatkan Pemilu dan Pemilukada yang akan
berlangsung dalam waktu dekat menyebabkan pengisian posisi Pjs Kades menjadi sensitive,
Karena itu, Ia berharap agar Pjs Kades nantinya dapat menjadi penyambung antara
Pemerintah Kabupaten Lotim dengan masyarakat desa. ‘’Tentu kita ingin
pelaksanaan pengisian Pjs ini sesuai dengan norma, akan tetapi efektif juga
untung menyambung (komunikasi) di level terbawah (desa),’’ tuturnya.
Alasan itulah Pj Bupati Juaini meminta agar tetap berpedoman
pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terkait Kepala Desa yang
berhenti karena masa jabatanya habis, maka Kepala Daerah memiliki kewenangan
mengangkat penjabat kepala desa.
Selanjutnya kriteria kepala desa juga merujuk Undang-Undang
yang sama, termasuk Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang
pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri, serta Peraturan
Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala
desa.
Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, kepala daerah
dapat mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) dari
pemerintah daerah. Pengisian posisi tersebut akan dilakukan melalui
sejumlah tahapan penyeleksian oleh tim. Salah satu kriteria untuk Pjs Kades
tentunya memahami tentang pemerintahan dan kepemimpinan, di samping sejumlah
aspek formal dan material.
(win)