Pj Bupati Lotim Bahas Pejabat Sementara Untuk 89 Kades Purna Tugas

Daftar Isi

 

RNN.com – Lombok Timur NTB – Sebanyak 89 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timru akan purna tugas pada 8 Februari 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik menggelar rapat Bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), dan jajaran Asisten Setdakab Lotim, Rapat membahas terkait penentuan Pejabat Sementara (Pjs) Kades yang lepas lencana, rapat tersebut berlangsung pada Kamis (18/01/2024), di Ruang Rapat Bupati Lotim.

 

Pj Bupati mengingatkan Pemilu dan Pemilukada yang akan berlangsung dalam waktu dekat menyebabkan pengisian posisi Pjs Kades menjadi sensitive, Karena itu, Ia berharap agar Pjs Kades nantinya dapat menjadi penyambung antara Pemerintah Kabupaten Lotim dengan masyarakat desa. ‘’Tentu kita ingin pelaksanaan pengisian Pjs ini sesuai dengan norma, akan tetapi efektif juga untung menyambung (komunikasi) di level terbawah (desa),’’ tuturnya.

 

Alasan itulah Pj Bupati Juaini meminta agar tetap berpedoman pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terkait Kepala Desa yang berhenti karena masa jabatanya habis, maka Kepala Daerah memiliki kewenangan mengangkat penjabat kepala desa.

 

Selanjutnya kriteria kepala desa juga merujuk Undang-Undang yang sama, termasuk Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri, serta Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

 

Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, kepala daerah dapat mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah. Pengisian  posisi tersebut akan dilakukan melalui sejumlah tahapan penyeleksian oleh tim. Salah satu kriteria untuk Pjs Kades tentunya memahami tentang pemerintahan dan kepemimpinan, di samping sejumlah aspek formal dan material.

 

(win)

 


Whats-App-Image-2024-11-10-at-14-13-10-b754d105