Pencapaian SPM Pemda Lombok Timur Naik Dari Tuntas Madya Ke Tuntas Utama

Daftar Isi

 



RNN.com - Lombok Timur - Berdasarkan amanat Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal kepada Pemerintah.

Untuk itu, setiap daerah harus dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diberikan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government terutama urusan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Sejalan dengan itu, maka pelaksanaan pembangunan daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

Ada beberapa jenis SPM: 
1. Pendidikan ( OPD pengampu dinas Dikbud Kabupaten)
2. Kesehatan ( OPD pengampu dinas Kesehatan Kabupaten)
3. Pekerjaan umum ( OPD pengampu dinas PUPR Kabupaten)
4. Perumahan rakyat ( OPD pengampu dinas Perkim Kabupaten)
5. Trantibum dan Linmas ( OPD pengampu: Satpol PP, Dinas Damkarmat dan BPBD ).
6. Sosial ( OPD pengampu dinas sosial)

Secara umum penerapan SPM bertujuan antara lain agar terjaminnya hak masyarakat untuk menerima suatu pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah dengan mutu tertentu, sebagai alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar kepada masyarakat sehingga SPM dapat menjadi dasar penentuan kebutuhan pembiayaan daerah, mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan daerah.

Laporan penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) yang dilaporkan selama satu tahun anggaran disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemda Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan LPPD 2022 dan ikhtisarnya dapat dilihat di website Pemda Lotim.

Penerapan SPM dilaporkan kepada sekretariat bersama di Pusat yang berkedudukan di Direktorat jenderal pembangunan daerah Kementerian Dalam Negeri melalui sistem penerapan SPM berbasis aplikasi ( e-SPM) setiap triwulan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku ketua tim penerapan SPM telah menyampaikan surat kepada OPD pengampu SPM untuk optimalisasi penerapan SPM serta pelaporannya.

Sebelumnya selaku Sekretariat tim, atas arahan Sekretaris Daerah, bagian Tata pemerintahan telah melakukan koordinasi dengan OPD pengampu SPM dan koordinasi dengan Tim penerapan SPM Provinsi.

Peraturan Bupati tentang rencana aksi penerapan SPM juga telah ditetapkan tahun 2023 sehingga Lombok Timur merupakan Kabupaten kedua yang telah memiliki Perbup Renaksi SPM setelah Kabupaten Sumbawa.

Kategori nilai indeks pencapaian SPM :
1. Tuntas Paripurna,nilai 100
2. Tuntas Utama,nilai 90-99
3. Tuntas Madya ,nilai 80-89
4. Tuntas Pratama, nilai 70-79
5. Tuntas Muda , nilai 60-69
6. Belum tuntas , nilai < 60

Pencapaian SPM Pemda Lombok Timur untuk tahun 2020 di bawah 60% ( belum tuntas) , tahun 2021 sebesar 61,16 % ( Peringkat Tuntas Muda ) dan tahun 2022 meningkat dua grade menjadi 87,80% ( Peringkat Tuntas Madya).

Target tahun 2023 nilai di atas 90% sehingga untuk triwulan IV 2023, input data dan pelaporan dapat disegerakan sampai batas waktu yang telah disepakati, tanggal 20 Januari 2024

Target capaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan dan besaran anggaran untuk menyediakan suatu pelayanan dasar kepada masyarakat, koordinasi tim serta semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat khususnya OPD pengampu SPM.

Berdasarkan gambaran di atas, Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/1/2024) mengungkapkan, bahwa pihaknya terus memberikan dorongan semangat kepada OPD pemangku untuk terus berupaya agar capaian SPM terus meningkat hingga mencapai indeks SPM tertinggi, yakni Tuntas Paripurna.

Untuk itu, Juaini Taofik yang akrab disapa Kak Ofik itu menekankan kepada OPD pemangku agar tidak berpuas diri dengan apa yang sudah dicapai saat ini. Tetapi capaian ini hendaknya menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkab Lombok Timur dalam pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat Kota Mojokerto.

“Kita tidak boleh berpuas diri dengan capaian kita saat ini. Yang sudah baik harus kita pertahankan. Yang belum, mari kita upayakan bersama agar mencapai target maksimal. Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, insyaallah Tuntas Paripurna dapat kita raih” tutup Kak Ofik penuh keyakinan. 

(Aws)


Whats-App-Image-2024-11-10-at-14-13-10-b754d105