Penangkapan Sindikat Narkoba: Pria Berinisial N (35) Tertangkap Dengan 95,68 Gram Sabu Di Lotim!

Daftar Isi

 


RNN.com - Lombok Timur - Seorang pria Inisial N (35) berhasil ditangkap dan diborgol Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim, Sebelumnya mendapat informasi bahwa di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Iptu Irvan Surahman, S. Tr. K. memerintahkan Tim Opsnal untuk  melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Tim opsnal di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim Ipda La Ode Muhammad Syahrul R.S.Tr.,K. untuk melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial N (35) Pada 21 Januari 2024 pukul 07.00 wita.


"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki berinisial N dan Tim memanggil Saksi-saksi berinisial AS  dan Ketua RT setempat," ucap Iptu Irvan pada Jumat (26/1/2024).


Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap N dan ditemukan pada celana pendek jeans warna biru merk Bluenice yang saat itu dipakai oleh tersangka yang berinisal N di kantong kiri depan ditemukan uang kertas sebesar 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah), di kantong kanan depan ditemukan 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya didapur, tepatnya di dalam kardus ditemukan 1 (satu) buah dompet panjang warna batik yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip.


Sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu, 1 (satu) buah dompet besar merk MK GLOW didalamnya terdapat 1 (satu) speaker merk JBL yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi Kristal bening diduga narkotika Gol I jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 2 (dua) bungkus plastic klip berisi klip kosong, 1 (satu) sendok sabu dan dikamar ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah pipet kaca.


"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut," terang Irvan.


Total Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat bruto 100,15 gram dengan netto 95,68 gram.


Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.


Dan pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. 


(Aws)

Whats-App-Image-2024-11-10-at-14-13-10-b754d105