Pemulung Asal Sumbawa Barat Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan
RNN.com - Mataram NTB
Pria berinisial EH (42) asal Kecamatan Maluk, Kabupaten
Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega memperkosa anak kandungnya secara
berulang kali hingga melahirkan, korban berinisial RN (18) diduga diperkosa
sejak 2020 hingga 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif
Hidayat menyampaikan bahwa EH melakukan hal bejat ini seusai bercerai dengan
istrinya pada 2019.
“Pelaku ini merupakan pemulung tinggal di Kelurahan Monjok
Barat, Selaparang, Kota Mataram, setelah pindah dari Sumbawa Barat,”ungkap Syarif saat konferensi pers di Mapolda NTB, Pada
Kamis (18/01/2024).
Ia menjelaskan bahwa pemerkosaan ini pertama terjadi pada 15
April 2020, Pemerkosaaan berlanjut hingga September 2023 di Maluk, Sumbawa
Barat, dan Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.
“Jadi pada saat kejadian pertama anak pelaku ini masih
berusia 16 tahun, pemerkosaan terakhir saat korban berusia 17 tahun 2 bulan,”ujar
Syarif.
EH memperkosa putrinya dengan cara memaksa korban melayani
nafsu bejatnya, peristiwa yang sama juga terjadi sekitar Januari atau Februari
2023 di Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, RN diperkosa setelah diajak ayahnya
memulung di sekitar Kota Mataram.
“Pelaku kami amankan pada Kamis (11/01/2024), di kos-kosan
yang beralamat di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,
tanpa adanya perlawanan dari pelaku”ungkap Syarif.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni
Made Pujewati mengungkapkan selam aberada di Sumbawa Barat, RN pernah diminta
tes kehamilan oleh tetangganya, namun RN dan Ayahnya kabur ke Kota Mataram
sejak Februari 2023, Setelah dilakukan pemeriksaan tes kehamilan ternyata
hasilnya positif.
RN Kemudian melahirkan bayi hasil inses pada Oktober 2023, RN
dan bayinya dititipkan di salah satu Lembaga social, EH diancam Pasal 6C UI
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Pasal 64 KUHP,
Tersangka kini dianca dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling
singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp.300 Juta.(win)