Pemulung Asal Sumbawa Barat Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan

Daftar Isi

 

RNN.com - Mataram NTB

Pria berinisial EH (42) asal Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega memperkosa anak kandungnya secara berulang kali hingga melahirkan, korban berinisial RN (18) diduga diperkosa sejak 2020 hingga 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyampaikan bahwa EH melakukan hal bejat ini seusai bercerai dengan istrinya pada 2019.

 

“Pelaku ini merupakan pemulung tinggal di Kelurahan Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram, setelah pindah dari Sumbawa Barat,”ungkap  Syarif saat konferensi pers di Mapolda NTB, Pada Kamis (18/01/2024).

 

Ia menjelaskan bahwa pemerkosaan ini pertama terjadi pada 15 April 2020, Pemerkosaaan berlanjut hingga September 2023 di Maluk, Sumbawa Barat, dan Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.

 

“Jadi pada saat kejadian pertama anak pelaku ini masih berusia 16 tahun, pemerkosaan terakhir saat korban berusia 17 tahun 2 bulan,”ujar Syarif.

 

EH memperkosa putrinya dengan cara memaksa korban melayani nafsu bejatnya, peristiwa yang sama juga terjadi sekitar Januari atau Februari 2023 di Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, RN diperkosa setelah diajak ayahnya memulung di sekitar Kota Mataram.

 

“Pelaku kami amankan pada Kamis (11/01/2024), di kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, tanpa adanya perlawanan dari pelaku”ungkap Syarif.

 

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkapkan selam aberada di Sumbawa Barat, RN pernah diminta tes kehamilan oleh tetangganya, namun RN dan Ayahnya kabur ke Kota Mataram sejak Februari 2023, Setelah dilakukan pemeriksaan tes kehamilan ternyata hasilnya positif.

 

RN Kemudian melahirkan bayi hasil inses pada Oktober 2023, RN dan bayinya dititipkan di salah satu Lembaga social, EH diancam Pasal 6C UI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Pasal 64 KUHP, Tersangka kini dianca dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp.300 Juta.(win)

 

 


Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000