Pemprov NTB Digugat Rp 12 Miliar Oleh Investor Di Kawasan Gili Trawangan

Daftar Isi

 


RNN.com - Mataram - Pemprov NTB digugat Rp12 miliar oleh salah satu investor di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Maritha Caroline.

Maritha Caroline melalui Penasihat Hukumnya, Dr. Asmuni mengatakan, gugatan itu dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Sidang perdana stetapi dari pihak Pemprov tidak datang,” kata Asmuni kepada wartawan, Kamis, (18/1/2024).

Pengacara kondang ini menyebut, permintaan ganti rugi dilakukan karena adanya perjanjian kerjasama sewa lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dalam perjanjian itu ditandatangani dua pihak, yakni Maritha Caroline sekaligus pimliki Katara Hotel dan Restoran dengan mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.

Ada beberapa hal yang disepakati dua belah pihak. “Di kerjasama itu sudah disepakati dalam pasal- pasal perjanjian tersebut, namun ada yang dilanggar oleh Pemprov,” jelasnya.

Salah satu yang dilanggar adalah terkait jaminan keamanan investor saat menjalankan usahanya. Namun faktanya, hingga hari ini tidak ada realisasi keamanan yang dilakukan Pemprov NTB.

“Kami tidak mendapatkan jaminan keamanan maka kami investor mengalami kerugian yang sangat besar,” tegasnya.

Tidak adanya keamanan itu yang membuat kliennya tidak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Karena terganggu pihak ketiga yang merasa menempati lahan dengan turun menurun. Akibatnya, muncul kerugian mencapai Rp12 miliar.

Kerugian itu berkaitan dengan materil dan non materil. “Sejak ditutup pada tahun 2023. Data-datanya kami juga punya,” jelas Asmuni.

Kliennya, sambung Asmuni, telah memenuhi segala kewajiban kepada pemerintah sesuai akad yang sudah diperjanjikan. Karena itu, dia meminta hak sebagai investor untuk diberikan ganti kerugian yang dialami selama penutupan.

“Kami menuntut ganti rugi untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini Provinsi Nusa tenggara Barat berdasarkan kesepakatan/perjanjian yang sudah di sepakati,” tegasnya.

Terkait tidak hadirnya perwakilan Pemprov dalam persidangan, Asmuni meminta Pj Gubernur, Lalu Gita Ariadi mengevaluasi dan mengur biro hukum. Pj gubernur juga diminta segera menyelesaikan perkara GTI ini. Jika tidak, akan berdampak pada pariwisata.

“Kalau bisa Pj (Lalu Gita) langsung turun ke masyarakat untuk menyelesaikan peramsalahan ini. Apalagi ini sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Namun, jika Pj Gubernur belum bisa menyelesaikan masalah ini, Asmuni mengaku tidak akan segan segan menyurati Lalu Gita ke Presiden Joko Widodo. “Kami akan surati Presiden untuk mencopot Pj Gubernur karena tidak ada gerakan,” tutupnya.

Terpisah, Biro Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudy Gunawan yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya terlambat menerima pemberitahuan atau panggilan dari pihak PN Mataram sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

“Tapi hal itu tidak menjadi masalah, karena baru sidang pertama (tahap mediasi),” kelitnya.

Dia mengaku sudah menerima informasi terbaru dari PN Mataram bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 23 Januari 2024. Lalu Rudy mengaku telah menyiapkan SKK untuk tim kuasa hukum Biro Hukum Pemprov NTB.

“Dan kami pastikan akan hadir,” tegasnya. (Aws)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000