Pemda Lotim Minta Nama Calon Kepala Desa Harus Segera Di Serah Paling Telat 4 Februari
RNN.com – Lombok Timur NTB - Total 89 kepala desa di Lombok
Timur akan habis massa jabatannya per bulan Februari ini. Terkait masalah itu
Pemda akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) di 89 desa, Guna mempersiapkan
penunjukan Pjs kepala desa, Pemda Lombok Timur telah membuat surat edaran
terkait pengisian Pjs yang mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi
Pjs, Senin (29/01/2024).
“Kami sudah membuat surat edaran perihal penunjukan Pjs
kepala desa di 89 desa,” ujar Pj Bupati
Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP.
Perihal syarat PNS yang boleh ditunjuk menjadi Pjs kepala
desa, dalam surat edaran itu kata Taofik telah dijabarkan dengan cukup jelas.
“Terkhusus untuk yang tidak boleh menjabat sebagai Pjs di
antaranya PNS yang melekat pada dirinya jabatan fungsional seperti Camat,
Lurah, Guru, Kepala Sekolah, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Baik
Penyuluh Pertanian maupun Penyuluh KB,” ungkapnya.
Terkait masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada
tanggal 8 dan 18 februari 2024 mendatang, Taofik telah membentuk tim untuk
menghimpun usulan baik itu dari Camat, BPD, maupun masyarakat mengenai
nama-nama yang nantinya menjadi Pjs di 89 desa yang berakhir masa jabatannya.
“Saya berharap di tanggal 4 Februari mendatang sudah ada nama
yang akan di usulkan untuk segera dilakukan pelantikan,” harapnya.
(win)