Pemda Lombok Timur Terima Kunker Gabungan Dari Komisi II DPRD NTB
RNN.com - Lombok Timur - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menerima kunjungan kerja gabungan Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertempat di Rupatama 1 Kantor Bupati, pada Kamis (18/01/2024) dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTB.
Mewakili Pj. Bupati Lombok Timur, Pj. Sekda H. Hasni dalam sambutannya mengapreasiasi kunjungan kerja gabungan komisi II DPRD Provinsi NTB ke Lombok Timur guna membahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 2 Tahun 2017 Terkait Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Kecil.
Pj. Sekda menyebut koperasi yang aktif per tanggal (31/12/2023) sebanyak 315 koperasi dari 612 koperasi yg terdaftar. Mengingat jumlah kkperasi yg tidak aktif cukup banyak yakni sekitar 297 koperasi, Pj. Sekda Berharap dengan Raperda ini dapat menjadi solusi bagi koperasi dan pelaku UKM yang memiliki berbagai kendala dalam pengelolaan Koperasi dan menjalankan usaha baik dari segi SDM, tata kolola koperasi, manajemen personalia, pemasaran, serta jaringan usaha.
Ia juga menyebut Pemda telah menyiapkan dana KUR bersubsidi sebesar Rp. 2,5 miliar yang di salurkan melalui Dinas Koperasi baik untuk peternak, petani maupun pelaku UKM yg di harapkan dapat membantu para pelaku usaha dari segi permodalan usahanya.
Sementara itu Ketua rombongan gabungan komisi II DPRD Provinsi NTB H. Khairul Warisin menyampaikan tujuanya dalam kunjungan kerja kali ini meminta persetujuan dari Pemerintah Kabupaten untuk merancang Raperda untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi koperasi dan para pelaku usaha kecil menengah.
Lebih lanjut Ia mengatakan dengan adanya globalisasi ekonomi dunia saat ini sedikit banyak tidak berpihak pada usaha kecil, dan berdasarkan UU Cipta Kerja yang sedikit sekali membahas terkait koperasi yang kemudian menjadi dasar dalam merancang Raperda Perubahan tersebut.
Sehingga ia berharap dengan adanya Raperda tersebut dapat memberikan perhatian dan kesejahteraan yang lebih terhadap koperasi dan para pelaku usaha kecil ke depan. (Aws)