Menghadapi Pergantian Kepala Desa, Pemda Lombok Timur Rilis Aturan Jelas untuk Penunjukan Pjs
RNN.com - Lombok Timur - Dalam upaya memastikan kelancaran pergantian kepala desa di Lombok Timur, Pj Bupati, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP, mengungkapkan bahwa proses penunjukan penjabat sementara (Pjs) kepala desa sudah dimulai secara serius. Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa di 89 desa pada bulan Februari, langkah-langkah persiapan yang cermat menjadi kunci utama.
Surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemda Lombok Timur menetapkan syarat-syarat yang jelas untuk calon Pjs kepala desa. Salah satu poin penting adalah larangan bagi PNS yang melekat pada jabatan fungsional tertentu, seperti Camat, Lurah, Guru, Kepala Sekolah, serta Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian atau Penyuluh KB.
Selain itu, Taofik menyoroti pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam pengusulan calon Pjs. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk menghimpun usulan dari Camat, BPD, dan masyarakat setempat. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat menghasilkan calon Pjs yang memiliki dukungan luas dan mampu menjawab tantangan kepemimpinan desa.
Mengingat tenggat waktu yang mendekat, Pj Bupati berharap bahwa pada tanggal 4 Februari nanti, nama-nama calon Pjs sudah dapat diumumkan. Proses pelantikan yang cepat diharapkan dapat memastikan kontinuitas pemerintahan desa dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pemda Lombok Timur berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pelayanan publik di setiap desa. Dengan adanya peraturan yang jelas dan partisipasi aktif dari masyarakat, proses pergantian kepala desa diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan efektif.
(Aws)