LPPD Lombokk Timur Tahun 2022 Berada Pada Peringkat Sedang, Kepala OPD Harus Serius Agar Tahun 2023 Ada Peningkatan
RNN.com - Lombok Timur - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD ) Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022 berada pada posisi kategori “Sedang”. Hal itu sesuai hasil penilaian LPPD berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023.
Meski masih berada pada posisi sedang, namun capaian tersebut lebih baik dengan melihat trend peningkatan skor dari 2,72 pada tahun 2021 naik menjadi 3,09 pada tahun 2022. Posisi itu menempatkan Lombok Timur di peringkat ketiga di bawah Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Menurut penjelasan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lombok Timur Ahmad Subhan, SH, bahwa laporan LPPD untuk tahun 2023 saat ini sedang dalam proses pengumpulan data serta dokumen pendukung.
“Untuk LPPD tahun 2023 paling lambat disampaikan pada akhir Maret 2024 dan dalam proses pengumpulan data serta dokumen pendukung,” kata Ahmad Subhan, Selasa (23/1/2024).
Selanjutnya dokumen data dasar dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang tersusun direview oleh APIP/ Inspektorat yang menjadi dasar penyusunan rancangan LPPD yang akan dievaluasi oleh Tim Nasional dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“Saat ini tim sedang berjibaku mengumpulkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Dengan dukungan dari semua OPD, kita optimis penilaian LPPD tahun 2023 yang akan dinilai tahun ini semakin meningkat,” ucapnya.
Untuk itu, Pj Bupati Lombok Timur Drs.H.M. Juaini Taofik terus memotivasi tim dengan dukungan seluruh OPD agar hasil penilaian LPPD 2023 yang akan dinilai tahun 2024, dapat meningkat.
“Pada hari jumat yang lalu kami sudah mengundang semua OPD dalam rangka penyusunan LPPD tahun 2023 dan menekankan untuk serius memenuhi data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan,” kata Hasni.
Selain itu juga, pihaknya meminta semua kepala OPD untuk serius membahas data dan dokumen pendukung LPPD di internalnya memudian baru disampaikan ke sekertariat tim di bagian tata pemerintahan.
“Saat ini semua sedang bekerja mempersiapkan semua data dan dokumen pendukung. Mudah-mudahan hasilnya bisa maksimal dan hasilnya bisa lebih meningkat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) berdasarkan PP nomor 13 tahun 2019 merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan.
Secara singkat, LPPD merupakan pengukuran kinerja pemerintah daerah yang disampaikan setiap tahun paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya.
Berikut Skor nilai LPPD :
• 1-1,80 sangat rendah
• 1,81- 2,60 rendah
• 2,61-3.40 sedang
• 3,41- 4,20 tinggi
• 4,21-5.00 sangat tinggi.
(Aws)