Lapas Kelas IIB Selong Lakukan Sidak Amankan Puluhan Benda Berbahaya

Daftar Isi

 

RNN.com – Lombok Timur NTB – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB terus berupaya memastikan ketertiban dan kenyamanan warga binaan serta menjamin Lapas bersih dari Narkoba, Lapas Kelas IIB Selong Bersama TNI/Polri Lakukan Inspeksi mendadak (Sidak), Sidak kali ini bersifat insidentil, kegiatan Sidak ini rutin akan dilaksanakan tiga kali dalam sebulan, Jumat (19/01/2024).

 

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabuddin melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) melakukan penggeledahan kamar hunian sekaligus tes urin terhadap puluhan warga binaan yang diambil secara acak, Hasilnya, petugas Lapas berhasil mengamankan puluhan senjata tajam serta beberapa barang yang dianggap berbahaya dan berpotensi disalahkan gunakan. Sementara hasil tes urine dari puluhan sampel yang diperiksa, semuanya negatif. Petugas juga tidak menemukan Narkoba dan HandPhone (HP).

 

“Selain sidak rutin, kemudian juga sidak yang sifatnya insidentil, dan dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan beberapa benda tajam yang sering digunakan untuk kerajinan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan untuk tes narkoba hasilnya negatif,” tutur Sihabudin.

 

Sihabuddin juga menyebut melalui pendekatan preventif, Lapas bersama warga binaan berkomitmen setiap kamar ada walinya masing-masing, apabila komitmen tersebut tidak diindahkan yang bersangkutan tidak dapat remisi dan hak bersyarat (PB,CB, dan CMB) dan terancam dikerangkeng di sel tikus.

 

“Upaya pencegahan penggunaan narkoba dan hal lainnya, Lapas berkomitmen dengan warga binaan untuk  sama-sama menjaga ketertiban serta untuk menghindari penyalahgunaan barang terlarang,”ujarnya.

 

Terakhir, mantan Kepala Rutan Kelas IIB  Bantul itu kembali menegaskan jika terdapat petugas yang terlibat dalam segala sesuatu yang sifatnya diluar aturan Lapas, sanksi pemecatan dan pidana menunggu.

 

“Kembali kami tegaskan, jika ada keterlibatan petugas dalam hal-hal yang sifatnya melanggar aturan, tentunya sanksi pemecatan dan pidana menunggu,” ungkapnya.

 

(win)


Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000