Lapas Kelas IIB Selong Lakukan Sidak Amankan Puluhan Benda Berbahaya
RNN.com – Lombok Timur NTB – Lembaga Permasyarakatan Kelas
IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB terus berupaya memastikan ketertiban dan
kenyamanan warga binaan serta menjamin Lapas bersih dari Narkoba, Lapas Kelas IIB
Selong Bersama TNI/Polri Lakukan Inspeksi mendadak (Sidak), Sidak kali ini
bersifat insidentil, kegiatan Sidak ini rutin akan dilaksanakan tiga kali dalam
sebulan, Jumat (19/01/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabuddin melalui
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) melakukan penggeledahan kamar hunian
sekaligus tes urin terhadap puluhan warga binaan yang diambil secara acak, Hasilnya,
petugas Lapas berhasil mengamankan puluhan senjata tajam serta beberapa barang
yang dianggap berbahaya dan berpotensi disalahkan gunakan. Sementara hasil tes
urine dari puluhan sampel yang diperiksa, semuanya negatif. Petugas juga tidak
menemukan Narkoba dan HandPhone (HP).
“Selain sidak rutin, kemudian juga sidak yang sifatnya
insidentil, dan dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan beberapa benda tajam
yang sering digunakan untuk kerajinan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, sedangkan untuk tes narkoba hasilnya negatif,” tutur Sihabudin.
Sihabuddin juga menyebut melalui pendekatan preventif, Lapas
bersama warga binaan berkomitmen setiap kamar ada walinya masing-masing,
apabila komitmen tersebut tidak diindahkan yang bersangkutan tidak dapat remisi
dan hak bersyarat (PB,CB, dan CMB) dan terancam dikerangkeng di sel tikus.
“Upaya pencegahan penggunaan narkoba dan hal lainnya, Lapas
berkomitmen dengan warga binaan untuk
sama-sama menjaga ketertiban serta untuk menghindari penyalahgunaan
barang terlarang,”ujarnya.
Terakhir, mantan Kepala Rutan Kelas IIB Bantul itu kembali menegaskan jika terdapat
petugas yang terlibat dalam segala sesuatu yang sifatnya diluar aturan Lapas,
sanksi pemecatan dan pidana menunggu.
“Kembali kami tegaskan, jika ada keterlibatan petugas dalam
hal-hal yang sifatnya melanggar aturan, tentunya sanksi pemecatan dan pidana
menunggu,” ungkapnya.
(win)