Kepala Dinas PMD Lotim Usulkan Dalam Rangka Penetapan PJS Kades Agar Bentuk Tim Pengkaji Dalam Penyaringan Usulan

Daftar Isi

 



RNN.com - Lombok Timur - Sebanyak 89 Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur akan berakhir masa jabatannya pada 8 Februari 2024 mendatang. Maka dari itu saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD), tengah menyusun Draf pengusulan Penjabat Sementara (PJS) yang akan ditugaskan di masing-masing desa tersebut.masih dalam proses menerima usulan.


RNN.com - Lombok Timur - Kepala Dinas PMD Lombok Timur Drs.Salmun Rahman saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (23/01) mengatakan, dalam rangka penetapan PJS Kades Pj Bupati mengambil kebijakan untuk membentuk Tim Pengkaji guna melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap usulan yang ada.

“Sudah ada arahan dari PJ Bupati agar kami di Dinas PMD lebih obyektif dalam hal penugasan ASN, tentu dengan mendengarkan masukkan dari beberapa pihak terkait, seperti dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari TOGA, Toma dan unsur terkait lainnya,”ucap Salmun.

Diakuinya, dengan adanya rekomendasi dari beberapa unsur terkait, membuatnya terkesan ada kepentingan dalam penugasan PJS tersebut, sehingga untuk menghindari hal itu pihaknya membentuk tim yang terdiri dari sekda, DPMD, kemudian dari BKPSDM dan yang terakhir dari dinas dikbud.

“tapi ini bukan tim Pansel cuma tim pengkajian, siapa nantinya ASN yang layak menjadi PJS kepala desa, dengan mendengarkan pertimbangan yang ada, walaupun ini sebenarnya kewenangan Bupati tapi namun untuk menghindari penafsiran yang salah dibawah, karena banyak yang berpikir PJS itu berdasarkan usulan BPD dan sebagainya,”ungkapnya.

“Padahal memang kita mengacu pada regulasi yang ada yakni di Perda NO 4 tahun 2015, yang dimana disebutkan, bahwa pengusulan PJS kepala desa melalui Kecamatan, berdasarkan pemberitahuan BPD, namun bukan merekomendasikan, tapi hanya sebatas laporan tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa,”tambahnya.

Saat ini Tim masih memberikan waktu bagi pihak Desa dan Kecamatan untuk mengusulkan nama PNS lingkup Pemda Lotim sebagai Calon Pejabat Kades dan masih dalam proses penerima usulan.

“yang jelas seperti pesan pak PJ Bupati semua aspirasi tetap kami tampung tidak ada yang dibatasi, nanti berdasarkan usulan-usulan tersebut akan kita kaji bersama tim yang telah dibentuk,”akunya.

Dijelaskannya, Pelantikan PJS Kades ini nantinya ditargetkan pada tanggal 8 Pebruari 2024, dan paling lambat sebelum hari H Pemilihan umum (Pemilu). Namun salmun menekankan kepada PJS yang ditugaskan nanti agar lebih hati-hati, mengingat saat ini adalah tahun politik.

Apalagi PJS kata dia, merupakan ASN, sehingga tidak boleh macam-macam ikut terlibat dalam politik praktis, akan tetapi yang penting bagaimana menjaga kondusifitas wilayah dan ikut serta mensukseskan Pemilu 2024.

“Kami berharap mereka (PJS Kades-red) mampu mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada, harus menyesuaikan program di desa dengan Program jangka pendek pak Bupati,” harapnya.

(Aws)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000