Caleg Bagi Beras Dan Stiker Di Mataram Jadi Tersangka Tipilu
RNN.com – Mataram NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta)
Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan calon legislatif (caleg) berinisial
NKS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemilu (tipilu) karena
diduga membagikan stiker foto dirinya sebagai kontestasi pemilu 2024 dan
beras kepada masyarakat,.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap NKS pada
Rabu (24/01/2024) kemarin, secara resmi yang bersangkutan kami tetapkan
langsung sebagai tersangka tipilu," ungkap Kepala Satreskrim Polresta
Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, (25/01/2024).
Dengan penetapan NKS sebagai tersangka dengan diduga melanggar Pasal 523 ayat
(1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
pemilu, kata Yogi, penyidik melanjutkan ke tahap pelimpahan berkas.
"Baru hari ini kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti. Jadi,
posisinya sekarang tinggal menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Apabila ada petunjuk tambahan dari hasil penelitian jaksa,
Yogi memastikan pihaknya akan segera melakukan perampungan berkas dan kembali
melimpahkan ke jaksa.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap, kami lanjut ke pelimpahan tersangka dan
barang bukti," tuturnya.
Dia mengatakan penyidik masih memiliki waktu lima hari kerja ke depan dalam
melakukan penyidikan kasus NKS. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
penyidik memiliki waktu 14 hari melakukan penyidikan terhitung sejak terbit
surat perintah penyidikan, Terkait dengan posisi tersangka, Yogi menerangkan
bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena perkara ini merupakan tindak
lanjut laporan dari Bawaslu.
(win)