Polda Banten Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Orang Jadi Tersangka
RNN.com - SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial NS dan GJ.
Pengungkapan dilakukan setelah aparat mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya pola pengumpulan solar subsidi yang kemudian dipasarkan kembali dengan harga industri. Solar tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak menggunakan kendaraan truk tronton.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan pengangkut untuk membeli BBM bersubsidi. Setelah transaksi di SPBU selesai, solar tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dikeluarkan dari tangki kendaraan dan dipindahkan ke wadah penampungan untuk kembali dijual.
Dalam menjalankan aksinya, NS disebut berperan sebagai pihak yang mengatur kegiatan sekaligus menyediakan dana pembelian. Uang sebesar Rp1 juta diberikan kepada setiap sopir melalui GJ untuk digunakan membeli solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah memperoleh solar dari SPBU, kendaraan kemudian diarahkan kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat tersebut, seorang pekerja berinisial RH yang bekerja untuk NS bertugas mengeluarkan BBM dari tangki truk.
Solar dipindahkan terlebih dahulu ke jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan disebut menurunkan tiga jerigen sebelum BBM tersebut kembali dikumpulkan ke dalam kempu dengan kapasitas sekitar satu ton.
Setelah terkumpul, solar subsidi itu kemudian dipasarkan kepada pihak lain dengan harga Rp11 ribu per liter atau setara harga industri.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya," kata Maruli, Minggu (27/9/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar ketentuan hukum.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengamankan sejumlah barang bukti, serta menetapkan NS dan GJ sebagai tersangka. Keduanya juga telah menjalani proses penangkapan dan penahanan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter BBM subsidi jenis biosolar, serta 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi.
Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit pompa air listrik, empat buah selang, dan satu buah corong yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM dari kendaraan ke tempat penampungan maupun saat pengisian kembali.
Polisi menyebut keuntungan pribadi menjadi motif dalam praktik tersebut. Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak justru dikumpulkan untuk kemudian diperdagangkan kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.(red)
