KPK Soroti Pokir DPRD hingga Pengadaan, Pemda Lombok Timur Diminta Perketat Pengawasan

Table of Contents


RNN.com - 
LOMBOK TIMUR – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD. Langkah tersebut kembali dibahas dalam pertemuan virtual dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/9/2026).

Pemkab Lombok Timur dalam pertemuan itu diwakili Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dari unsur legislatif, hadir Ketua DPRD Lombok Timur, para ketua fraksi serta ketua komisi.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kesepakatan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang sebelumnya dibangun melalui kolaborasi KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP, Pemerintah Provinsi NTB, serta sejumlah instansi terkait.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dan DPRD didorong tidak sekadar memenuhi komitmen administratif, tetapi benar-benar melakukan pembenahan pada proses perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintahan.

Perwakilan BPKP NTB, Rubiyanto Pratomo Aji, menyampaikan bahwa sistem pengawasan internal memiliki posisi penting dalam memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai tujuan.

Menurutnya, pengawasan harus mampu berfungsi sejak awal sebagai upaya pencegahan. Dengan sistem yang kuat, berbagai indikasi penyimpangan, pemborosan anggaran maupun kegagalan pelaksanaan program dapat diketahui lebih cepat sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Penguatan pengawasan tersebut mencakup pengendalian internal, evaluasi, reviu dan pemantauan terhadap berbagai kegiatan pemerintah. Area yang menjadi perhatian antara lain program prioritas, bantuan sosial, pengelolaan keuangan daerah serta proses pengadaan barang dan jasa.

BPKP juga mengingatkan agar setiap hasil pengawasan tidak berhenti sebagai catatan atau temuan. Tindak lanjut atas rekomendasi harus dilakukan secara konsisten dan terukur sehingga dapat menghasilkan perubahan nyata dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua menyoroti sejumlah sektor yang memiliki risiko tinggi dalam pencegahan korupsi di daerah. Tiga hal yang menjadi perhatian utama yakni proses perencanaan dan pokok-pokok pikiran DPRD, belanja hibah serta pengadaan barang dan jasa.

Dalam pembahasan mengenai pokir DPRD, KPK menekankan bahwa aspirasi masyarakat yang diserap melalui anggota legislatif harus ditempatkan dalam mekanisme perencanaan pembangunan yang sesuai aturan. Usulan tersebut perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

KPK juga meminta pengelolaan hibah dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Sedangkan pada sektor pengadaan, berbagai potensi risiko diminta diantisipasi, mulai dari benturan kepentingan, penggunaan perusahaan secara tidak semestinya, sampai lemahnya pengendalian dalam proses e-purchasing dan pengadaan langsung.

Intervensi dalam proses penentuan penyedia juga menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai agar proses pengadaan tetap berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Sekretaris Daerah diminta lebih aktif melakukan koreksi terhadap pos anggaran yang dianggap tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar maupun tidak memiliki dasar yang sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan memperkuat fungsi reviu terhadap tahapan perencanaan, penganggaran dan pengadaan. Pengawasan juga diarahkan pada kegiatan yang memiliki indikasi ketidakefisienan, potensi fraud maupun risiko kerugian keuangan daerah.

Kolaborasi antara Pemkab Lombok Timur, DPRD, APIP dan lembaga pengawasan nasional diharapkan mampu membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat. Pengawasan berbasis risiko dinilai menjadi salah satu langkah penting agar persoalan dapat dikenali dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan daerah.

Dengan penguatan pengendalian internal dan koordinasi lintas lembaga, komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan di Lombok Timur diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi diwujudkan melalui perubahan nyata dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.(win)

GJI