Sidang Korupsi Dermaga Labuhan Haji Memasuki Tahap Penentuan, Empat Terdakwa Segera Diperiksa
RNN.com - Lombok Timur – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Dermaga Desa Labuhan Haji Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Penanganan perkara yang dikawal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kini memasuki fase penting setelah agenda persidangan menghadirkan keterangan ahli teknik.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Jumat, 20 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama hampir tiga jam, sejak pukul 14.11 WITA hingga 16.47 WITA. Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli teknik guna memperjelas aspek teknis pekerjaan proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Keterangan ahli menjadi salah satu elemen penting dalam proses pembuktian, khususnya untuk menilai kesesuaian mutu dan pelaksanaan fisik proyek rehabilitasi dermaga tersebut. Majelis Hakim memanfaatkan penjelasan itu sebagai bahan pertimbangan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Empat orang yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara ini adalah Ahmadul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ali Fikri sebagai pemilik perusahaan, Samsul Hakim yang disebut sebagai peminjam perusahaan, serta Mansur yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini diwakili oleh Muhammad Galang Hermawan, S.H., yang memaparkan aspek teknis berdasarkan dokumen pemeriksaan ahli. Setelah agenda pemeriksaan ahli rampung, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terdakwa pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka. Setiap perkembangan perkara, kata dia, akan diinformasikan kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Lombok Timur.(win)
